REDAKSI8.COM – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Banjar bersama aparat kepolisian kembali menggelar razia masyarakat yang tidak menggunakan masker, Jumat (02/10/2020) di pintu gerbang pasar Martapura.
Razia masker yang dilakukan untuk mendisiplinkan warga agar mentaati protokol kesehatan mencegah penularan Covid-19 sesuai dengan Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Banjar nomor 30 tahun 2020 tentang pedoman pembatasan sosial tertentu masyarakat produktif dan aman coronavirus disease 2019 (Covid-19) di Kabupaten banjar.
“Hari ini kita kembali melakukan penindakan kepada masyarakat yang tidak menggunakan masker saat masuk pasar Martapura, giat hari ini kita bersama dengan pihak aparat kepolisian,” ungkap Imam Sofiar Kepala Seksi Penyelidikan dan Penyidikan
“Sebanyak 35 pelanggar, 8 orang yang kita beri sanksi untuk menghafal ayat al Quran, dan 6 yang kita sanksi berupa tindakan fisik yaitu push up,” tambahnya.
Imam menjelaskan, pada giat hari ini, kita juga menemukan satu orang pengendara yang sedang mabuk akibat minum tuak, saat masuk pasar tidak menggunakan masker dan diminta berhenti ternyata tidak mau, akhirnya diberhentikan oleh petugas satpol pp dan anggota polisi.
“Saat ditanya ternyata bicaranya tidak karuan karena dalam keadaan mabuk minuman keras, karena kita penegakan yustisi, maka kita tidak menindak tentang penggunaan alkoholnya, tetapi tentang tidak menggunakan masker nya,” ungkapnya
Untuk kesadaran masyarakat tentang menggunakan masker itu sudah sangat tinggi, tetapi ada beberapa yang membawa masker tetapi tidak digunakan dengan alasan terburu buru.
Dari awal kita melaksanakan kegiatan ini sampai hari ini peningkatan signifikan, kita berikan apresiasi kepada masyarakat mudah mudahan kedepan lebih bagus lagi.
Untuk lokasi yang menjadi sasaran penegakan yustisi ini sesuai dengan arahan kepala satpol pp dan koordinasi dengan pihak kepolisian adalah Senin di halaman Pemerintah Daerah, Selasa dan Jumat di pasar Martapura, Rabu sama Kamis di jembatan Sekumpul dan jembatan irigasi pintu air.