
REDAKSI8.COM – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Banjar melayangkan surat peringatan kepada beberapa bangunan yang berada di jalan Irigasi Desa Tanjung Rema Darat Kecamatan Martapura Kabupaten Banjar Kalimantan Selatan untuk melakukan pembongkaran.
Surat yang dilayangkan oleh Satpol PP Kabupaten Banjar berupa surat peringatan nomor: 331.1/086/ Pol.PP/ TV/ 2022 dengan bunyi Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah. Permendagri Nomor 16 Tahun 2018 Tentang Satuan Polisi Pamong Praja.
Selain itu Permendagri Nomor 54 Tahun 2011 tentang Standar Operasional Prosedur Satuan Polisi Pamong Praja, Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2017 Tentang Ketertiban Sosial Peraturan Bupati Nomor 100 Tahun 2017 Tentang Tupoksi Satuan Polisi Pamong Praja.
Menanggapi surat tersebut, warga melalui advokat dan konsultasi hukum Hindarno SH dan Rekan melakukan somasi kepada pemerintah Kabupaten Banjar melalui Satpol PP Kabupaten Banjar. Kuasa Hukum mereka Hendarso menyampaikan terkait somasi yang mereka layangkan, Minggu (29/5/2022) sore.
“7 orang yang memberikan kuasa kepada kami dan kami segera langsung bertindak, dalam hal ini mengamati awalnya adalah kajian hukum tentang surat peringatan yang ditunjukkan kepada klien kami. Secara administrasi, bahwa mereka memberikan dasar hukum itu cacat hukum,” tutur Hendarso.
Hendarso menjelaskan, kenapa cacat hukum, karena tidak sesuai antara perda nomor 10 tahun 2017 dengan perda nomor 10 tahun 2007. Nomor 10 tahun 2017 itu adalah perda terkait dengan laporan pertanggung jawaban anggaran Bupati Kabupaten Banjar, dan perda nomor 10 tahun 2007 terkait dengan Ketertiban Sosial. Kesalahannya adalah objek hukumnya salah, perdanya mereka sampaikan keliru.

“Adapun berkaitan perda tentang aset milik pemerintah, itu adalah perda nomor 11 tahun 2009 tentang pengelolaan saluran irigasi, bahwasanya ini adalah aset milik provinsi Kalimantan Selatan. Kalau lokasi ini dijadikan sebagai fasilitas umum, itu hak pemerintah provinsi, kalau bangunan terletak di tanah milik pemerintah diberitahu lah,” tutur Hendarso selaku kuasa hukum.
Hendarso berharap, kalau ada pembongkaran banguna, maka untuk mereka harus diberikan solusi, bagaimana agar mereka bisa terus berjualan untuk ekonomi mereka. Kalau mereka berada di fasilitas umum, apabila mereka mendirikan banguan sama dengan menguasai secara pribadi, itu fasilitas umum dan tidak boleh dikuasai pribadi.
Saat dikonfirmasi kepada Kepala Bidang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat Satpol PP Kabupaten Banjar Yusi Ansyari Nihe mengatakan bahwa kita melaksanakan program kegiatan bersih bersih Kabupaten Banjar, Senin (30/5/2022) pagi.
“Adapun terkait dengan Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2017 Tentang Ketertiban Sosial Peraturan Bupati Nomor 100 Tahun 2017 Tentang Tupoksi Satuan Polisi Pamong Praja itu adalah kesalah pengetikan, seharusnya tahun 2007,” tuturnya.
Adapun terkait dengan penertiban bangunan, Yusi menjelaskan, pada intinya kita menjalankan program yang sudah diprogramkan. Ada tiga titik lokasi yang kita programkan untuk kita lakukan penataan, satu di jalan sekumpul dekat jembatan irigasi tempat berjualan es nyiur, di jalan pendidikan tepatnya di belakang Islamic Center KH Anang Dzajuli Seman, dan sudah kita berikan deadline sampai selasa, dan mereka sudah melakukan pembongkaran sendiri, kalau belum selesai maka akan kita bantu untuk membersihkan,” tuturnya
Karena ada somasi, untuk pembongkaran saat ini ditunda untuk sementara karena ada pihak mensomasi, Yusi kembali menjelaskan, kita akan pelajari dulu terkait dengan surat somasi tersebut, dan pada intinya penertiban ini akan terus berjalan. Kita juga melakukan konsultasi kepada bagian hukum.
“Pada intinya, kita melakukan pertemuan dengan para pedagang dekat mini soccer dan mereka dial, tetapi akan kita tunda karena ada upaya somasi dari pihak advokat dan konsultasi hukum, padahal mereka sepakat untuk membersihkan sendiri dan Satpol PP membantu untuk melakukan pembersihan,” tambahnya.