REDAKSI8.COM – Saksi dalam kasus tindak pidana korupsi terkait Bantuan Pemerintah untuk Masyarakat (BPM) atau National Slum Upgrading Program (NSUP), Alimatus Mandharini mengaku jika dirinya membuat LPJ dan menerima uang upah atas hasil pembuatan LPJ tersebut dengan nominal sekitar 82.5 Juta rupiah.
Ini diakuinya dalam persidangan lanjutan tindak pidana korupsi terkait Bantuan Pemerintah untuk Masyarakat (BPM) / National Slum Upgrading Program (NSUP) pada program Kota Tanpa Kumuh (KOTAKU) tahun Anggaran 2019 agenda pemeriksaan saksi, di ruang sidang Pengadilan Tipikor Banjarmasin, Rabu (25/5) pagi.
Kepala Seksi (Kasi) Intel Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Banjarbaru, Nala Arjhunto mengatakan, satu dari saksi kasus itu yakni Alimatus Mandharini mengakui benar jika dirinya membuat LPJ dan menerima uang upah atas hasil pembuatan LPJ tersebut dengan nominal sekitar 82.5 Juta rupiah.
“Adanya kerja sama antara ketiganya dan ada kesepakatan di bulan Juli 2019 sedangkan pendanaan baru turun di bulan Agustus 2019,” ujar Nala panggilan akrabnya kepada Redaksi8.com melalui keterangan tertulis, Jumat (27/5) siang.
Selain Alimmatus, saksi lain yang dihadirkan dalam sidang tersebut adalah Herrybertus Kelik Eko Budiyanto yang juga merupakan terdakwa dalam kasus yang sama.

Kemudian Jaksa Penuntut Umum (JPU) kata Nala menekankan, ketiga terdakwa telah memenuhi unsur pada pasal 55 KUHP yaitu turut serta memberi, menerima, menyuruh dan melakukan tindakan yang dituduhkan.
“Terdakwa inisial Noor Lianto alias Anto sebelumnya telah dilakukan penyidikan oleh penyidik Kepolisian Resor Banjarbaru,” ungkapnya.
Sekedar informasi, pihak JPU diwakili oleh Fachri dohan dan didampingi Dian S Amajida. Kemudian sidang berakhir pukul 12.30 WITA dan berjalan dengan aman dan lancar.
“Sidang berikutnya akan dilanjutkan pada hari Senin tanggal 6 Juni 2022 dengan agenda pemeriksaan saksi dan ahli,” pungkas Nala.



