REDAKSI8.COM – Kejaksaan Negeri Banjarbaru memilih Alun-alun Balai Kota Banjarbaru sebagai lokasi pemusnahan barang bukti perkara tindak pidana umum, Jum’at pagi (23/11).
Barang bukti yang dimusnahkan ini hasil dari 182 perkara pidana yang semuanya telah memperoleh kekuatan hukum tetap, terhitung sejak Februari 2018 sampai dengan 15 November 2018.
Adapun barang bukti yang dimusnahkan diantaranya narkoba jenis sabu-sabu, Carnophen Zenith, ineks, Handphone, senjata tajam, senjata api dan ribuan botol minuman keras serta ratusan liter tuak.
Giat pemusnahan barang bukti ini dihadiri oleh Wakil Walikota Banjarbaru H Darmawan Jaya Setiawan, Kepala Kejari Banjarbaru Silvia Desty Rosalina SH MH, Kapolres Banjarbaru AKBP Kelana Jaya, serta tamu undangan lainnya.
Dalam giat ini, Wakil Walikota Banjarbaru H Darmawan Jaya Setiawan berkesempatan mengeksekusi salah satu barang bukti berupa sebilah katana panjang (samurai, red) dengan cara dipotong menggunakan alat khusus.
Wakil Walikota Banjarbaru H Darmawan Jaya Setiawan mengatakan, pemusnahan barang bukti perkara pidana ini merupakan bentuk transparansi dan pertanggung jawaban agar tidak terjadi penyalahgunaan terhadap barang bukti tersebut.
”Ini keputusannya sudah inkrah. Visi kita kan kota pelayanan berkarakter, tidak ada karakter kalau orang sudah menggunakan miras, narkoba dan lain-lain. Pemusnahan ini juga bagian dari pencegahan,” ujarnya.
Kepala Kejaksaan Negeri Banjarbaru Silvia Desty Rosalina SH MH menyampaikan, upaya pemusnahan barang bukti ini merupakan salah satu tugas jaksa selaku eksekutor dari putusan pengadilan.
”Jadi barang-barang bukti yang dimusnahkan adalah barang-barang yang telah berkekuatan hukum tetap. Lokasi pemusnahan dipilih di depan Balai Kota Banjarbaru agar masyarakat bisa menyaksikan langsung,” ungkap Silvia.
Seusai pemusnahan barang bukti, BPBD Kota Banjarbaru serta Petugas Pemadam Kebakaran diturunkan untuk membantu membersihkan genangan bekas air minuman keras dengan cara menyemprotnya ke drainase yang ada di Lapangan Murjani menggunakan air.