Sebelumnya, informasi adanya kegiatan sekolah yang bertepatan dengan Hari Raya Waisak itu sudah di sampaikan saat rapat bersama Dinas pendidikan Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) dan siswa-siswi di sekolahnya oleh guru mata pelajaran yang bersangkutan.
Diberikan pilihan antara tetap dilaksanakan ditanggal tersebut atau diundur, Finna mengungkapkan bahwa para siswa dengan tegas memberikan jawaban siap.
“Guru yang bersangkutan sudah menyampaikan bahwa kita akan melaksanakan pameran pada tanggal 17, sehari sebelumnya kita persiapan, kamu siap atau tidak? Kalau tidak siap kita ganti harinya. Mereka (para siswa<–red) jawab apa? Siap,” papar Finna kepada pewarta.
Ia berasumsi kemungkinan ada oknum orang tua yang dimana anaknya tidak bisa ikut dalam kegiatan pameran seni itu karena masih di luar daerah. Namun Ia menyayangkan permasalahannya tidak dikoordinasikan dengan pihak sekolah.
Sementara Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel), Muhammadun ketika ingin dikonfirmasi sedang tidak ada di tempat. Begitu juga dengan Kepala Bidang Pembinaan SMA Disdik Provinsi Kalsel.
Sekelumit informasi, sedang aturan libur keagamaan sekolah di Indonesia tertuang dalam UU No 2 Tahun 1989 Tentang Sisdiknas. Dalam pasal 40 ayat 2 diterangkan bahwa:
Hari-hari libur untuk satuan pendidikan yang diselenggarakan pemerintah diatur oleh menteri dengan mengingat hari raya nasional, kepentingan pendidikan, kepentingan agama, dan faktor musim.
Smansa BJB emang susah banget ngasih izin ke murid. Dulu waktu masih sekolah di sana, pas acara HUT Smansa ada konser sore-sore. Gue demam minta izin pulang gak dibolehin sama Bu K***** dan Bu B***. Eh besok-besoknya pas gue masuk RS gak ada perwakilan Smansa yang jenguk gue. Gue sebagai alumni Smansa membenarkan bahwa toleransi di Smansa Nol Besar. Bukan mau provokasi, tapi kesel kan kalau gitu ceritanya.