REDAKSI8.COM – Terkait dengan isu penerbitan 20 Izin Usaha Pertambangan (IUP) di Kalimantan Selatan (Kalsel) yang telah dikeluarkan oleh Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), menurut Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Pangeran Khairul Saleh,3 diantaranya diyakini mempunyai izin palsu.
Hal itu disampaikannya dalam Rapat Kerja (Raker) dengan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia, terkait Komisi III DPR RI meminta penjelasan mengenai Realisasi Program Prioritas Kapolri dan Komitmen Kepemimpinan, Pengungkapan kasus-kasus aktual dan tindak lanjut atas pengaduan masyarakat dan kesimpulan rapat padä rapat kerja sebelumnya, Rabu (16/6).
Melalui Chanel Youtube DPR RI yang disiarkan secara live streaming, Pangeran Khairul Saleh menganggap, 20 IUP yang diterbitkan Kemenesdm secara legalitas asli namun juga “palsu”. Karena Ia mengaku, selama menjabat sebagai Bupati Banjar, Kalsel, sejak tahun 2005 sampai dengan tahun 2015 tidak pernah menandatangani 3 dari 20 IUP tersebut. Baik mengeluarkan izin eksplorasi maupun IUP produksi.
“Jadi 3 IUP ini saya tidak pernah tanda tangan dengan undang-undang minerba yang baru, peralihan kebijakan penerbitan IUP dari pemerintah daerah ke pemerintah pusat. Ternyata ada sindikat pemalsu IUP di Kementerian ESDM,” cetusnya dalam raker.
“Jadi perlu saya sampaikan 3 IUP ini pertama PT. Damai MItra Cendana. IUP nya dulu saya yang terbitkan tapi sudah berakhir, mati. Yang kedua CV. Das Profico ex Cv. Bustomi. Yang ketiga CV Hendra Wijaya atau PT. Viko Tamara tambang pasir kuarsa,” sambungnya merincikan.
Dari kasus itu, Ia meminta kepada Kapolri menangkap sindikat pemalsu IUP di dalam tubuh Kementerian ESDM. Termasuk, perusahaan yang menggunakan dokumen Aspal (Asli tapi palsu<-Red).
“Yang sudah bekerja dan eksploitasi saya minta ditangkap,” Pangeran Khairul Saleh.
Sementara itu, Kapolri Listyo Sigit Prabowo menjawab, segala bentuk pelanggaran maupun penyalah gunaan wewenang dalam hal penegakan hukum yang tidak sesuai, semuanya bisa diadukan melalui aplikasi Propam Presisi.
“Disitu nanti akan ada manajemennya untuk kemudian diatur dan segera ditindaklanjutioleh anggota-anggota yang sudah ditunjuk melakukan tindak lanjut,” ujarnya.