REDAKSI8.COM – Mengacu pada Undang-Undang (UU) nomor 3 Tahun 2020 perubahan atas (UU) Nomor 4 tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batubara, pengelolaannya sudah berada di bawah kendali pemerintah pusat.
Lantaran tidak adanya kewenangan itu lagi, Bidang Minerba Dinas Energi, Sumber Daya dan Mineral (ESDM) Kalsel, kemungkinan akan didelegasikan.
“Kewenangannya saja yang berakhir. Cuma kemungkinan, ada pendelegasian dari pemerintah pusat nanti, kita lagi nunggu. Apakah nanti dari Pilpres atau PP kita belum tau,” ungkap Gunawan, Kabid Minerba, Dinas ESDM Kalsel, Selasa (23/6).
Kemudian, melalui surat dari pihak kementerian ESDM, sejak 11 Desember 2020, Gunawan menerangkan, kewenangan IUP Minerba di provinsi telah berakhir.
“Mungkin nanti bidangnya akan berubah bukan minerba lagi, tapi bidang pertambangan yang lebih cenderung ke arah batuan, ya golongan-golongan C aja lah,” sambungnya.
Sekedar informasi, UU Minerba resmi diundangkan dan ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo pada 10 Juni 2020 lalu.
Dalam Pasal 35 (1) UU minerba baru itu, disebutkan bahwa usaha pertambangan dilaksanakan berdasarkan Perizinan Berusaha dari Pemerintah Pusat.
Namun pada Pasal 35 (4) dinyatakan bahwa pemerintah pusat dapat mendelegasikan kewenangan pemberian perizinan berusaha kepada pemerintah daerah provinsi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Atas dasar hal-hal tersebut, Gunawan menukas, pihaknya tidak memiliki kewenangan lagi, pun menjawab terkait persoalan-persoalan IUP di Kalsel.
“6 sampai 7 bulan ini kami udah ga ada kerjaan loh. Tapi ini udah di godok,” pungkasnya.
Berdasarkan data yang diperoleh redaksi8.com, Kementerian ESDM per 10 Maret 2020, terdapat 3.372 Izin Usaha Pertambangan (IUP) provinsi dan 132 IUP Pusat.
Selain IUP, ada juga 31 Kontrak Karya (KK), 67 PKP2B, 692 Izin Usaha Jasa Pertambangan (IUJP), 52 IUP OPK Olah Murni, 718 OPK Angkut Jual, 16 Izin Pertambangan Rakyat (IPR), dan 2 Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK).
Sebelumnya, Pangeran Khairul Saleh selaku Wakil Ketua Komisi III DPR RI, mengultuskan, ada 3 dari 20 IUP (Izin Usaha Pertambangan) Batubara yang dipastikan oleh dirinya palsu.
Ia beranggapan, terdapat sindikat-sindikat pemalsu IUP di dalam tubuh Kementerian ESDM.
Hal itu diutarakannya dalam sidang rapat kerja bersama kapolri. Disiarkan langsung melalui kanal youtube DPR RI, Rabu (16/6).
Sejauh ini, pihak LSM regional Kalsel telah melaporkan kasus tersebut kepada Polda Kalsel.