REDAKSI8.COM – 20 perusahaan tambang di Kalimantan Selatan (Kalsel) yang sempat di tuding memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP) palsu, oleh Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Pangeran Khairul Saleh, yang disampaikannya dalam dalam raker bersama Kapolri, mendapat repon dari aktivis lingkungan dan parlemen jalanan.
Ketua Walhi, Kisworo, meminta negara melalui pemerintah untuk segera melakukan evaluasi dan audit ijin-ijin industri ektraktif termasuk tambang. Baik yang legal, ilegal maupun yang bodong.
“Buktikan kita serius bernegara seperti yang di amanatkan oleh UUD 1945 dan Pancasila. Kita harus sadar bahwa NKRI itu Negara Kesatuan Republik Indonesia bukan Negara Kesatuan Republik Investor,” ucapnya melalui via WhatsApp, Jumat (18/6).
Sedangkan Pengamat Hukum, Badrul Ain Sanusi, mengaku, sudah melaporkan pelanggaran itu ke Polda Kalsel sejak Bulan Januari lalu.
Akan tetapi, sampai sekarang belum ada tindakan dari penegak hukum.
“Januari saya laporkan sampai saya tanyakan katanya belum ada informasi dari komandan, saya minta penyidik katanya belum ada perintan dari komandan,” ungkapnya.
Berdasarkan UU No. 3 Tahun 2020, menetapkan sumber daya mineral dan batubara adalah kekayaan nasional oleh karena itu pengelolaannya dibawah kendali pemerintah pusat.
Namun daerah tetap akan mendapatkan manfaat, bahkan diharapkan lebih besar, dari pengelolaan minerba pasca penerbitan UU No. 3/2020.
Peran pemerintah daerah akan diatur lebih lanjut dalam peraturan pemerintah (PP) yang segera akan disusun.
Selain itu, UU juga memperkenalkan izin baru yaitu Surat Izin Pertambangan Batuan (SIPB) yang kewenangannya didelegasikan ke pemerintah provinsi.
Ketika dicoba di konfirmasi kepada salah satu Kepala Bidang di Dinas Energi Sumber Daya dan Mineral (ESDM) Provinsi Kalsel tidak bisa memberikan statment.
Lantaran, pernyataan hanya bisa dikeluarkan melewati jalur satu pintu, melalui Kepala Dinas ESDM Kalsel.
Sampai berita ini diterbitkan, Kepala ESDM Kalsel, Isharwanto, saat dihubungi Redaksi8.com belum ada memberikan balasan.
Diketahui, diantra 20 Perusahaan tambang yang dituding miliki IUP palsu, 3 diantranya, PT. Damai MItra Cendana, CV. Das Profico ex Cv. Bustomi dan CV Hendra Wijaya atau PT. Viko Tamara tambang pasir kuarsa.