REDAKSI8.COM – Komisi I DPRD Kabupaten Banjar menggelar rapat bersama dengan Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Banjarbaru untuk membahas terkait pembentukan Badan Narkotika Nasional (BNN) Kabupaten Banjar. Kamis (1/4/2021).
Seperti yang disampaikan oleh Rahmat Saleh, Terkait pembentukan BNN Kabupaten Banjar, kita hari ini menggelar rapat lanjutan, sebenarnya rapat pembentukan BNNK di Kabupaten Banjar sudah ada pembahasan pada tahun 2019.
“Kita lakukan rapat kembali dengan BNN Kota Banjarbaru terkait persiapan pembentukan BNN Kabupaten Banjar, tahun 2019 sudah ada pembahasan dan sudah kita penuhi persyaratan secara administrasi, tetapi karena terbentur dengan moratorium maka pembentukan dianggap batal,” ungkapnya
Selain persyaratan administrasi, juga da beberapa persiapan yang harus dipenuhi oleh pemerintah daerah Kabupaten Banjar, seperti menyiapkan personel, tempat sementara untuk bekerja, tanah yang dihibahkan ke pihak BNN pusat untuk kemudian dibangunkan kantor BNN Kabupaten Banjar.
Rahmat Saleh menjelaskan, poin penting adalah kita akan mengajukan kembali permohonan pengajuan pembentukan BNN Kabupaten Banjar kepada BNN RI dan Menpan RB.
“Kenapa kita melakukan ini, saat ini pengedaran narkoba di Kabupaten Banjar semakin marak, apalagi kemaren polsek Astambul menggagalkan peredaran 2,5 kilogram sabu sabu,” ungkapnya
“Terlebih lagi saat ini obat zenith yang merupakan obat tulang sekarang sudah masuk kedalam klasifikasi narkoba kelas baru karena penyalahgunaan,” paparnya
Dalam pembentukannya BNNK tersebut secara prosedural memang ada beberapa persyaratan dan beberapa rekomendasi yang harus disiapkan oleh daerah.