REDAKSI8.COM – Komisi I dan Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) kabupaten Banjar melakukan rapat dengan pendapat gabungan bersama dengan kementerian agama kabupaten Banjar Banjar, Dinas Pendidikan, Dinas Sosial serta DPMD, Kamis (31/7/2020) tentang perencanaan RKP Desa Tahun 2021.
Rapat Dengar Pendapat (RDP) disampaikan oleh Ketua Komisi IV DPRD Kabupaten Banjar Ahmad Sarwani mengatakan bahwa rapat gabungan tersebut tak lain untuk menyamakan persepsi bagaimana mengoptimalkan kesejahteraan bagi tenaga guru guru madrasah dan tenaga puskesos desa, baik melalui dana yang bersumber dari pemerintah daerah maupun anggaran Dana Desa.
“Desa diharapkan bisa ikut berperan serta dalam mensejahterakan guru guru swasta baik TK, Paud maupun sekolah sekolah yang ada di bawah kemenag seperti madrasah, serta tenaga Puskesos di masing-masing desa untuk bisa memberikan perhatian khusus bagi tenaga pengajar di sekitarnya..
Saat pelaksanaan rapat gabungan ini, dari data yang ada masih banyak desa-desa yang belum menggarkan untuk peningkatan kesejahteraan guru sehingga perlu ada regulasi yang jelas, agar tidak terjadi kecemburuan sosial antara satu desa dengan desa yang lain.
“Kedepan diharapkan dilakukan dialog secara intens di masing dinas dinas terkait berkaitan dengan pemanfaatan dana-desa untuk tenaga kependidikan dan tenaga puskesos tersebut, agar pembangunan sumber daya manusia di kabupaten Banjar sama -sama ikut diperhatikan melalui peran serta Desa. Sedangkan kan untuk alokasi dari dana Pemerintah Daerah bagaimana Kedepan untuk terus dilakukan perbaikan bagi kesejahteraan para guru,” ucapnya
Ahmad Sarwani menjelaskan bahwa berkenaan dengan tenaga puskesos, kami melihat dengan carut marutnya data, baik data kemiskinan serta data lainnya ini menjadi perhatian khusus bagi kami komisi IV DPRD kabupaten Banjar dalam setiap perencanaan pemerintah daerah data akan menjadi acuan utama, sehingga validasi data harus betul betul akurat, hal ini yg mendorong kami agar tenaga puskesos di semua desa di kabupaten Banjar segera bisa terbentuk, dengan catatan tenaga puskesos yg direkrut nantinya harus betul betul ahli dalam bidang IT untuk mempermudah verifikasi data dilapangan.
Anggota Komisi I Rahmat Saleh menjelaskan bahwa memang secara filosofi diterbitkannya undang undang Nomor 6 tahun 2014 tentang desa bahwa pembangunan desa adalah upaya peningkatan kualitas hidup dan kehidupan untuk sebesar besarnya kesejahteraan masyarakat desa, walaupun tidak secara spesifik menyebutkan anggaran bantuan untuk guru-guru honor.
“Tetapi setidaknya pemerintahan desa bisa lebih bijak mengalokasikan anggaran untyk kesejahteraan para guru yang kurang mampu melalui musawarah desa dan kebijakan terkait dari Dinas PMD,” tambahnya
Semua program itu semua memang tidak terlepas dengan adanya peran pemerintah daerah untuk kesejahteraan guru-guru kita yang selama ini menjadi pigur untuk digugu dan ditiru.
Rahmat Saleh mengharapkan siapapun yang nantinya menjadi Bupati di Kabupaten Banjar agar bisa mengalokasikan anggaran pendapatan daerah yang sebesar besarnya untuk kesesejahteraan para guru.