REDAKSI8.COM – Luar biasa! Itulah kalimat sederhana namun penuh makna yang dirasa pantas diucapkan kepada Pemerintah Kota Banjarbaru.
Pasalnya, dalam hal keuangan daerah, Pemerintah Kota Banjarbaru menyerahkan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2017 tepat waktu kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Kalimantan Selatan.
Walikota Banjarbaru H Nadjmi Adhani menyerahkan LKPD Tahun 2017 kepada Kepala BPK Perwakilan Kalimantan Selatan, Tornanda Syaifullah, SE MM Ak, Kamis, (29/3) di Aula Kantor BPK RI Kantor Perwakilan Kalsel di Banjarbaru bersama dengan Walikota/Bupati se-Kalimantan Selatan.
LKPD yang telah diserahkan tersebut, nantinya akan di audit dan dievaluasi oleh BPK RI Kantor Perwakilan Kalsel dan kemudian hasilnya akan diumumkan dalam waktu 60 hari setelah diserahkannya LKPD.
Terkait Laporan Keuangan Pemerintah Kota Banjarbaru yang selama 2 tahun terakhir selalu memperoleh Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP), H Nadjmi Adhani berharap pihaknya mampu mempertahankan Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) terhadap laporan keuangannya.
“Saya mengucapkan terimakasih kepada semua pihak yang telah bekerja keras menyusun LKPD ini, sehingga selesai dan diserahkan secara tepat waktu,” ujar Nadjmi.
Kepala BPK Perwakilan Kalsel Tornanda Syaifullah, SE MM Ak dalam sambutannya menyebutkan, bahwa tahun ini seluruh kepala daerah di Kalsel menyerahkan LKPD-nya tepat waktu.
Sesuai amanat Undang-Undang, pemerintah daerah harus menyampaikan laporan keuangannya 3 bulan setelah tahun anggaran berakhir.