REDAKSI8.COM – Perkebunan Kelapa Sawit PT Graha Inti Jaya yang berada di daerah Manusup Kecamatan Mantangai Kabupaten Kapuas Kalimantan Tengah menjadi perhatian Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Lembaga Pengawal Kebijakan Pemerintah dan Keadilan (LP-KPK) Provinsi Kalimantan Selatan yang akan bersinergi dengan LSM LP-KPK Kalimantan Tengah.
Pasalnya perusahan sawit milik PT Graha Inti Jaya menurut LSM LP KPK dalam pengelolaan limbah sawit kurang optimal. Walau keputusan pemerintah mengeluarkan limbah penyulingan kelapa sawit atau Spent Bleaching Earth (SBE) dari kategori bahan berbahaya dan beracun (B3) menjadi tidak berbahaya.
Walau dinyatakan pemerintah tidak berbahaya, tetapi menurut Ketua Komisi Daerah (Komda) LP-KPK Provinsi Kalimantan Selatan keberadaan limbah yang tidak dikelola dengan baik sedikit banyaknya bisa merugikan masyarakat di sekitar pembuangan limbah tersebut.
“Sebelumnya kita melihat langsung ke lokasi kolam tempat pembuangan limbah dari perusahaan sawit tersebut sekaligus mengontrol jalur limbah yang menggenangi parit dan kita juga sekaligus bertemu dengan legal hukum perusahaan tersebut,” tutur Muhammad Zaki
Limbah sawit menurut Undang-Undang Cipta Kerja atau Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja adalah undang-undang di Indonesia yang telah disahkan pada tanggal 5 Oktober 2020 oleh DPR RI dan diundangkan pada 2 November 2020 dengan tujuan untuk menciptakan lapangan kerja.
Namun menurut Muhammad Zaki menyayangkan bahwa limbah tersebut terindikasi pembiaran dan harusnya ada pembersihan kolam limbah atau yang disebut cuci kolam limbah. Walau sudah beberapa kali melakukan diskusi tetapi limbah tersebut masih dibiarkan.
“Pada tanggal 27 September kemarin, kita kembali melihat lokasi kolam tempat pembuangan limbah dan belum dilakukan pembersihan dan masih seperti awal saat kesan pada bulan Juni 2021 kemarin dan pertengahan bulan September 2021. Dan belum bisa bertemu dengan direktur perusahaan,” pungkasnya
Zaki juga melakukan koordinasi dengan pihak perusahan lewat legal hukum perusahaan sempat menanyakan terkait kolam limbah yang masih dibiarkan dan belum ada upaya untuk pengelolaan limbah tersebut, tetapi belum ada jawaban.
“Selain limbah yang tidak terkelola dengan baik, juga tanggul kolam penampungan limbah juga mau jebol karena kita duga bahwa tidak dikelola dengan baik,” tuturnya
Ia juga menjelaskan, demi kemaslahatan bersama, agar perusahaan juga bisa bersinergi dengan pihak terkait untuk proses minyak kotor limbah tersebut jangan sampai terindikasi disalahgunakan oknum tertentu untuk kepentingan keuntungan semata, tapi agar mengedepankan dengan investasi dari investor yang sudah menciptakan lapangan pekerjaan, juga menjaga kesehatan pekerja, masyarakat sekitar, serta menambah Pendapatan Daerah secara sportif.
Muhammad zaki juga melakukan berkoordinasi ke pihak Kepolisian Daerah terkait PT Graha Inti Jaya yang luas perkebunan 2.700 hektar. “Ada indikasi administrasi Hak Guna Usaha (HGU) yang belum dimiliki perusahaan. Apabila ini benar maka bisa disebut usaha ini Ilegal dan bisa dipastikan adanya penggelapan pajak yang justru merugikan negara,” imbuhnya