REDAKSI8.COM – Terjadinya penutupan jalan dengan cara memasang kandang berupa kayu dengan dipasang spanduk menuju perkebunan sawit milik PT Indoraya atau PT Pola Kahuripan Inti Sawit (PT PKIS) yang berada di Kecamatan Kintap Kabupaten Tanah Laut beberapa waktu yang lalu oleh Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Persatuan Masyarakat Adat (Permada) Tanah Laut telah dibuka oleh mereka sendiri.
Seperti yang disampaikan oleh Ketua Komisi Daerah (Komda) Lembaga Pengawal Kebijakan Pemerintah dan Keadilan (LP KPK) Provinsi Kalimantan Selatan Muhammad Zaki memberikan respon serta apresiasi Positif atas dibukanya portal yang menutup akses jalan ke lokasi perkebunan sawit. Selasa (27/4/2021) kemarin.
“Saya sangat mengapresiasi pembukaan portal atau pemblokiran jalan yang dilakukan oleh Aban dari LSM Permada Tanah Laut terhadap akses jalan menuju lokasi kebun sawit milik PT PKIS dan disaksikan oleh pihak perusahaan pada hari Minggu 25 April 2021. Penutupan tersebut dilakukan dari tanggal 29 Maret 2021,” ucapnya
Permasalahan terkait penutupan akses jalan di lokasi sawit milik PT. Indoraya atau PT. Pola Kahuripan Inti Sawit di Kintap kabupaten Tanah Laut oleh Aban sebagai oknum LSM Permada Tanah Laut dinilai dilakukan secara sepihak (tidak melalui proses hukum baik di Polres maupun di pengadilan) dan itu membuat stigma atau opini negatif.
Dalam surat mengatasnamakan LSM Permada yang yang ditandatangani atas nama Aban dan ditambah stempel juga dipandang bersifat krusial bagi pekerja dikarenakan bermuatan unsur sara. Surat tersebut telah diserahkan oleh LP KPK sebagai bukti ada indikasi bermuatan unsur sara kepada Bupati Tanah Laut, Kapolres Tanah Laut, DPRD kabupaten Tanah Laut, Polsek Kintap, Camat Kintap dan juga ketua LP KPK Pusat dengan tujuan menjadi Perhatian unsur Muspida dan unsur Muspika setempat.
Muhammad Zaki menjelaskan bahwa kehadiran LP KPK dalam hal sebagai Pengawal Kebijakan Pemerintah dan Keadilan dalam rangka untuk meredam isu sara kepada masyarakat sebagai pekerja di perusahaan. Akibat penutupan akses jalan dan spanduk yang dipasang mengakibatkan mereka tidak bisa bekerja mencari nafkah dan masyarakat setempat tidak bekerja di perusahaan untuk tidak adanya gejolak dari sisi sara maupun mewakili aspirasi masyarakat yang selanjutnya agar ada penanganan sesuai prosedur.
“Perusahaan PT PKIS sebagai investor yang sudah berinvestasi di wilayah kabupaten Tanah Laut memang semestinya dilindungi dan dikawal secara hukum dari segala gangguan atau permasalahan internal maupun eksternal perusahaan. Alangkah baik serta bijaksananya apabila merasa mempunyai hak dan kewajiban maka sesuai prosedural untuk menjadi contoh kepada LSM lainnya dengan dasar yang kuat dari segi bukti yang dimiliki, perbuatan yang dilakukan, serta bisa mempertanggung jawabkan atas perbuatan secara musyawarah maupun secara hukum, dikarenakan hampir 1 bulan telah melakukan pemblokiran atau pengandangan dan membuat karyawan tidak bisa melintas maupun bekerja di area tersebut,” tambahnya
Kehadiran LP KPK untuk bisa menjadi Lembaga yang membantu Perusahaan atas dasar hukum dari segi aktivitas Perkebunan, dan juga bersinergi dan serta berkontribusi kepada pemerintah daerah secara prosedural, dan Perusahaan telah membuka lapangan kerja bagi masyarakat setempat.
Ketua LP KPK Kalimantan Selatan mengungkapkan, atas pembukaan pemblokiran jalan yang dilakukan oleh Aban dari oknum LSM Permada pada tanggal 25 april 2021 kemarin dan menyerahkan ke PT. PKIS untuk bisa beraktivitas dan dengan alasan Sebentar lagi mau hari raya/lebaran dan telah direspon baik oleh pihak perusahaan, pekerja dan masyarakat baik dari segi martabat perusahaan dan dari segi tanggung jawab perusahaan kepada karyawan yang di area nya sudah tidak ada lagi konflik hukum, dan dengan harapan proses lahan apabila memang yang dipermasalahkan oleh LSM Permada untuk bisa ditindaklanjuti dengan aspek hukum yang jelas dan tidak berbuat aksi sepihak yang bisa menjadi aspek hukum bagi Aban dari LSM Permada.
“Kami menyarankan kepada Aban sebagai ketua LSM Permada untuk menggunakan jalur hukum baik pelaporan ke Polres atau Pengadilan dengan membawa bukti agar tidak ada opini negatif baik pribadi maupun secara kelembagaan, apalagi LSM Permada tersebut telah mengatasnamakan masyarakat dan dalam tuntutannya kepada Perusahaan,” ungkapnya
Zaki kembali menjelaskan, setelah dilakukan pembukaan pemblokiran jalan menuju perkebunan sawit milik PT PKIS maka tidak ada lagi masalah yang terjadi, tetapi setelah 2 hari, LSM Permada kembali berulah dengan melakukan pemanenan dikebun sawit yang bukan milik Aban maupun LSM Permada secara hukum, dikarenakan yang membebaskan lahan serta yang menanam sawit, memupuk, membuat akses jalan, dan lainnya di area tersebut dilakukan oleh perusahaan, bukan oleh Aban atau LSM Permada dan ini sangat disayangkan karena menjadi percontohan negatif baik secara individu maupun secara kelembagaan dan justru membuat krusial serta tentunya bisa berakibat hukum dikarenakan tidak ada izin dari perusahaan (masih berproses).
“Atas perbuatan tersebut bisa berakibat bisa memicu keadaan menjadi tidak kondusif dari segi aspek hukum karena belum ada ketetapan hukum telah melakukan pengandangan atau pemblokiran akses jalan dan setelah membuka pemblokiran tersebut justru melakukan pemanenan dengan membawa beberapa orang untuk memanen dan dimuat ke mobil Pick Up dan Truk secara sepihak, dan ini bisa dikategorikan pencurian dikarenakan perbuatannya tersebut sudah melanggar etika serta melanggar hukum, baik hukum Pidana di kepolisian maupun menjadi opini yang seolah perbuatan mereka tersebut legal secara hukum Pidana (padahal itu perbuatan melawan hukum dikarenakan secara sah lahan tersebut bukan punya Aban maupun LSM Permada,” tuturnya
“Apabila perusahaan melaporkan maka LP KPK akan mengawal proses hukumnya sesuai AD/ART, dan apabila oknum serta LSM Permada bisa mempertanggungjawabkan perbuatannya tersebut maka LP KPK menghimbau serta memperingatkan agar Aban maupun LSM Permada setelah nantinya mempekerjakan masyarakat untuk membayar pajak ke pemerintah daerah dikarenakan LP KPK sebagai Lembaga independen ingin Aban atau LSM Permada Tala tidak salah langkah karena apabila berbuat maka berbuatlah secara prosedur dan apabila merasa ada pekerjaan di lahan tersebut baik secara sepihak dengan argumentasi tersendiri maupun sudah melalui proses hukum yang inkrah maka kegiatan berupa melakukan Pemanenan sawit bisa secara prosedural sesuai aturan hukum dan juga aturan dinas perkebunan Pemda setempat agar perusahaan tidak disalahkan yang tentunya berimbas secara tidak langsung ke ranah hukum, dan kehadiran LP KPK bukan untuk demi kepentingan perusahaan, dan bukan untuk menyalahkan secara sepihak kepada mereka, namun atas dasar keprihatinan baik dari aspek hukum, aspek sosial masyarakat,” tambahnya
“Dan apabila Aban maupun LSM Permada merasa difitnah atau merasa dikriminalisasi bahkan merasa disalahkan oleh LP KPK maka silahkan dibawa ke ranah hukum, karena LP KPK juga tidak mau atau tidak berniat
menyalahgunakan fungsinya apalagi hanya bisa menyalahkan saja perbuatan baik secara individu maupun kelembagaan dan tentunya LP KPK ingin kemaslahatan, berbuat sah secara aturan hukum yang benar, ber adat, sesuai dengan aturan hukum negara dan berkeadilan,” tegas muhammad Zaki.
Untuk menjaga hal yang tidak diinginkan, pasca panen yang dilakukan oleh Aban bersama dengan salah satu oknum Anggota DPRD Tanah Laut Syahrun, tim Komando bersama BKO TNI merapat ke lokasi area perkebunan sawit milik PT PKIS blok G-34 dan 35 salaman pada hari ini, Selasa 27 April 2021. Keberadaan BKO untuk memastikan PT Indoraya atau PT PKIS tidak ada gangguan selama beraktivitas.
Photo dan video pembukaan pemblokiran yang dibikin oleh Aban beberapa waktu yang lalu dianggap tidak berkomitmen. Malah memanen tanpa dasar dan tidak mungkin perusahan merestui perbuatan yang dilakukan oleh LSM Permada. Maka pihak BKO TNI Kodim Tanah Laut mendampingi GM PT PKIS untuk mengecek kegiatan panen karyawan perusahaan PT PKIS dan sekaligus mengecek kegiatan panen yang dilakukan oleh Aban LSM Permada bersama Syahrun oknum Anggota DPRD Tanah Laut.
Salut untuk muhammad zaki, bijaksana, tegas dar pembuktian secara hukum, bukan hanya untuk sensasi yg mengandung unsur resiko tinggi