REDAKSI8.COM – Mengingat semakin dekatnya momentum Pileg dan Pilpres 2019, maka tugas pengawasan pun harus semakin diperkuat tidak saja dengan alat kerja pengawasan dan ketersediaan sumber daya manusia, tetapi juga dengan membentuk dan melengkapi istitusi Bawaslu dengan organ pendukung dalam menegakkan keadilan hukum pemilu.
Untuk itu, Bawaslu Kota Banjarbaru mengadakan Rapat Koordinasi berupa Rapat Di luar Jam Kantor (RDK) Sentra Gakkumdu, di Aula Kantor Bawaslu Kota Banjarbaru, Rabu sore (30/5/18).
Kegiatan ini digelar dengan tujuan memaparkan Sentra Gakkumdu berdasarkan UU No.07 Tahun 2007 dan Perbawaslu No.09 Tahun 2018.
Ketua Bawaslu Kota Banjarbaru Ahmad Jajuli melalui Koordinator Divisi Hukum dan Penindakan Pelanggaran Bawaslu Kota Banjarbaru, Dahtiar menyampaikan, berdasarkan UU No.7 Tahun 2017 tentang pemilihan umum disebutkan bahwa penegakan Hukum Terpadu yang selanjutnya disebut Gakkumdu adalah salah satu titik fokus dalam penegakan hukum pemilu khususnya yang berkaitan dengan tindak pidana pemilu.
”Sudah ada formatur, Gakkumdu Kota Banjarbaru saat ini sudah ada susunan organisasi, tinggal menunggu SK penetapan sentral dari Bawaslu RI,” ujar Dahtiar.
Ia menambahkan, menghadapi kemungkinan besar terjadinya pelanggaran menjelang pileg dan Pilpres 2019, Bawaslu Kota Banjarbaru harus lebih cepat dan profesional membentuk Gakkumdu Kota Banjarbaru.
”Sebelum Gakkumdu ini dibentuk saja, kami sudah banyak mendapat temuan dan laporan dari masyarakat terkait pelanggaran pemilu, misalnya pelanggaran ASN, kampanye belum pada waktu yang ditentukan, hingga pelanggaran spanduk yang mengandung unsur kampanye,” beber Dahtiar.
Selain itu, persoalan yang muncul dalam penegakan hukum pidana pemilu juga didiskusikan dalam kegiatan ini, ditambah membuat proyeksi dan tantangan dalam penegakan hukum pidana pemilu ke depan.
Dr H FA Abby SH MH (Pakar Hukum Pidana ULM) dan Doddy Yulihartanto SE MM Kasubag H3 Bawaslu Provinsi Kalimantan Selatan, didapuk sebagai narasumber dalam kegiatan ini.