REDAKSI8.COM – Pendaftaran Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kelurahan/Desa (PKD) di Banjarbaru telah selesai.
Total pendaftar yang sudah tercatat oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Banjarbaru ada sebanyak 133 pendaftar.
Secara rinci Ketua Bawaslu Dahtiar menyebutkan, dari 133 pendaftar yang terdiri dari laki-laki dan perempuan, sudah memenuhi kriteria sebagai PKD di Banjarbaru.
“Kita tidak punya target untuk jumlah PKD. Syaratnya setiap kelurahan memenuhi dua kali kebutuhan, artinya setiap kelurahan mesti ada pendaftar perempuan. Kalau ada pendaftar satu pria satu perempuan maka cukup,” terangnya kepada Redaksi8.com, Sabtu (21/1).
Berdasarkan data yang berhasil dihimpun redaksi8.com, jumlah pendaftar di Kecamatan Liang Anggang ada 31 orang, 8 laki-laki 23 perempuan.
Lalu di Kecamatan Landasan ulin ada 18 orang, 9 laki-laki 9 perempuan.
Di Kecamatan Banjarbaru Selatan 35 pendaftar, 16 laki-laki 19 perempuan.
Selanjutnya di Kecamatan Banjarbaru Utara ada sebanyak 26 orang pendaftar, 14 laki-laki 12 perempuan.
Terakhir di Kecamatan Cempaka, jumlah pendaftar untuk PKD sebanyak 23 orang, 10 laki-laki 13 perempuan.
Dari data tersebut, terekap 133 pendaftar untuk PKD se-Kota Banjarbaru, yang terdiri dari 57 laki-laki 76 perempuan.
“Pendaftaran sudah kita tutup sejak tangga 19 Januari kemarin,” ujarnya.
Setelah ini pihaknya akan melakukan proses pemeriksaan dan penelitian berkas administrasi para pendaftar.
Terhitung dari tanggal 20 sampai 26 Januari nanti.
“Kalau dua kali kebutuhan itu tidak terpenuhi maka di perlukan perpanjangan pendaftaran. Alhamdulillah selama tahapan pendaftaran di Banjarbaru semuanya memenuhi syarat, sehingga tidak ada masa perpanjangan pendaftaran di Banjarbaru,” terang Dahtiar.
Setelah itu kata Dahtiar akan diumumkan hasil peserta lulus administrasi pada tanggal 28 Januari mendatang.
“Kenapa ada jeda, karena kami menunggu kabupaten lain yang mengadakan perpanjangan pendaftaran,” ungkapnya.
“Setelah pengumuman, kita juga membuka tanggapan dan masukan dari masyarakat dari tanggal 28 sampai 5 Februari,” sambungnya menerangkan.
Lebih jauh kepada Redaksi8.com, 133 orang tersebut nanti akan di wawancara oleh Panwascam masing-masing kecamatan dari tanggal 31 Januari sampai 2 Februari.
Pasca wawancara, akan digelar pleno penetapan calon anggota panwaslu kelurahan terpilih pada 3 Februari.
Pengumuman PKD terpilih se-Kota Banjarbaru diumumkan tanggal 4 Februari.
“Pelantikan panwaslu kelurahan dan pembekalan kepada mereka tanggal 5-6 Februari. Setelah itu mereka sudah siap bekerja,” tandas Ketua Bawaslu Dahtiar.
Diketahui, Sederet mekanisme pelaksanaan seleksi penerimaan PKD tersebut berdasarkan pedoman pembentukan panitia pengawas pemilihan umum kelurahan dari Bawaslu RI.
Diketahui, dalam perhelatan pemilu 2024 akan datang, sejauh ini Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia (RI) telah resmi mengumumkan 17 partai politik (Parpol) yang dinyatakan lolos sebagai peserta Pemilu tahun 2024 setelah menjalani proses verifikasi.
Ada 9 partai parlemen yang lolos verifikasi yakni, Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Gerindra, Golkar, Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), NasDem, Demokrat, Partai Keadilan Sejahtera (PKS), PAN, dan Partai Persatuan Pembangunan (PPP).
Kemudian partai 8 non parlemen yang dinyatakan lolos verifikasi yakni, Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Partai Kebangkitan Nusantara (PKN), Partai Hanura, Partai Gelora, Partai Perindo, Partai Bulan Bintang (PBB), Partai Garuda, dan Partai Buruh.
Ketua KPU Kota Banjarbaru Hegar merincikan, dari 9 partai non parlemen yang dinyatakan lolos verifikasi administrasi dan faktual oleh KPU Kota Banjarbaru, yakni Partai Garda Perubahan Indonesia (Garuda), Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Partai Persatuan Indonesia (Perindo), Partai Buruh, Partai Bulan Bintang (PBB), Partai Kebangkitan Nusantara (PKN), dan Partai Hati Nurani Rakyat Indonesia (Hanura).
“Dalam 9 partai non parlemen yang lolos versi KPU Kota Banjarbaru, ada Partai Ummat yang sudah dinyatakan gagal mengikuti Pemilu 2024 oleh KPU RI, karena tidak memenuhi syarat verifikasi faktual di 2 provinsi,” jelasnya, Kamis (15/12/2022).
Sedangkan untuk 9 partai parlemen di Kota Banjarbaru Hegar mengatakan, hanya dilakukan verifikasi administrasi tanpa dilanjutkan verifikasi faktual, hal ini merujuk pada Putusan MK Nomor 55 Tahun 2020.
“Sesuai putusan MK Nomor 55 Tahun 2020,” ucap Hegar.