Golkar: Abdul Hadi Bisa Saja Mengajak Parpol Koalisi Gelar Pertemuan
Sementara itu, Partai Golkar di Balangan juga menyoroti kekosongan posisi jabatan wakil bupati (Wabup) Balangan.
Lembaga partai dengan corak kuning ini berpendapat Abdul Hadi selaku kader partai politik (Parpol) juga punya wewenang mengambil sikap.
Juru bicara Partai Golongan Karya (Golkar), Kabupaten Balangan yang juga merupakan Bendahara Umum, Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Golkar setempat, M Riza Fahlevi menyatakan, kondisi ini kewenangan seluruh Parpol pengusung, tergabung dalam koalisi.
“Abdul Hadi atas nama partainya juga harus lebih serius menyikapi situasi ini. Beliau itu, pak bupati itu kader partai PPP,” katanya.
Menurut Riza, atas nama partai, Abdul Hadi bisa saja mengajak seluruh partai koalisi menggelar pertemuan menyepakati dua nama untuk diusulkan ke kepala daerah.
“Jadi, beliau bisa saja berinisiatif mengajak partai koalisi duduk bersama, lalu bersepakat meunculkan dua nama untuk nanti beliau ajukan ke DPRD,” sambungnya.
Bupati Balangan Abdul Hadi, selaku kader Partai Persatuan Pembangunan (PPP) juga berwenang menyampaikan usulan-usulan tersebut melalui lembaga partai politik (Parpol) itu.
“Sehingga segera dapat dilakukan pemilihan dari dua nama Parpol koalisi pendukung Parpol 2020 lalu, agar terpilih pengganti wakil bupati, mengisi kekosongan wakil bupati yang meninggal dunia,” ujarnya.
Riza mengingatkan harus ada pembahasan khusus di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Balangan.
Selama empat bulan ini tanpa ada jabatan posisi wakil bupati. Sikap dan tindak lanjutnya telah diatur pada pasal 176 undang-undang Pilkada tentang kekosongan jabatan wakil bupati.
“Kondisi hari ini, sama dengan kondisi kekosongan jabatan wakil bupati dalam pasal itu. Maka harus segera diusulkan ke DPRD Kabupaten Balangan,” ujarnya.
Riza menyebut, kekhawatiran selama penyelenggaraan pemerintahan daerah tanpa diwakili atau tanpa didampingi wakil bupati, tentu saja ini bertentangan dengan undang-undang Pilkada pada pasal 176 tentang pekerjaan, tugas pokok dan fungsi seorang wakil bupati.
Ditanya, bagaimana semestinya sikap DPRD Kabupaten Balangan menyikapi situasi ini? Riza berpendapat, tentu saja amggota legislatif harusnya memberikan teguran kepada bupati untuk segera mengusulkan dua nama.
“Dua nama itu hasil kesepakatan oleh partai-partai koalisi pendukung pada Pilkada sebelumnya, untuk segera ditindaklanjuti sesuai mekanisme oleh anggota dewan di DPRD Balangan,” katanya.
Diketahui, pada Pilkada 2020, lalu. Partai Golkar merupakan pengusung calon bupati Ansharuddin, M.Si. berpasangan dengan calon wakil bupati M Nor Iswan, S.Pd.
Empat partai politik pengusung Pilkada 2020, Abdul Hadi – Supiani, yaitu: Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Partai Demokrat, Partai Nasional Demokrat (Nasdem), Partai Demokrasi Indonesia (PDI) Perjuangan.