REDAKSI8.COM – Masih berkutat dalam polemik Pasar Ahad Kecamatan Kertak Hanyar. Rabu (6/1), sebanyak 10 orang tim Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Banjar lakukan penertiban Pedagang Kaki Lima (PKL) liar di kawasan Jalan Pemurus Km 7.
Dalam giat tersebut masih ditemukan PKL yang melanggar aturan yang sudah ditetapkan dalam surat himbauan oleh pihak Satpol PP.
Kepala Bidang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat Satpol PP, H Asian Badani menyampaikan, pihaknya sudah melayangkan surat himbauan kepada para PKL, untuk tidak melakukan akad jual beli lagi di sepanjang kawasan Jalan Pemurus pekan lalu.
Jika pada hari senin (4/2) masih ditemukan PKL liar sambungnya, maka akan ada penertiban oleh pihaknya kepada PKL liar tersebut.
“Dari hari senin dan hari ini kami sudah melakukan penindakan langsung ke TKP, ternyata masih ada saja PKL yang melanggarnya. Besok akan kami lanjutkan lagi,” terangnya kepada reporter ini melalui via telpon, Rabu (6/2).
Terbukti pada video yang berhasil di dokumentasikan oleh salah satu petugas Satpol PP ketika penindakan berlangsung. Dalam video berdurasi 41 detik itu, terlihat segelintir pedagang di pinggiran Jalan Pengurus, tepatnya di depan pagar Sekolah Dasar 1-3 Kertak Hanyar terpaksa harus ditertibkan.
“Sekedar informasi dari pihak kami, saat operasi berlangsung dari pihak Perusahaan Daerah (PD) Pasar Bauntung Batuah tidak terlihat,” ungkap pria yang akrab disapa Asian.
Sementara itu, Direktur PD Pasar Bauntung Batuah Martapura Rusdiansyah, saat di jumpai di Kantor Dewan Perwakilan Rakyat (DPRD) Kabupaten Banjar, menuturkan kepada reporter ini, setiap hari pihaknya melakukan pengintaian di sekitaran Jalan pemurus. Informasi itu diperkuat dengan foto yang diperlihatkan oleh pria yang dikenal dengan sapaan Rusdi kepada rekan-rekan jurnalis.
“Hari ini kita hitung ada sekitar 70 PKL yang masih berjualan disana,” imbuhnya.
Rusdi melanjutkan, hal ini berimbas terhadap Pedagang Pasar Ahad. Mereka protes dengan keberadaan PKL-PKL tersebut dan dengan terpaksa melakukan mogok bayar retribusi harian kepada pihak PD Pasar.
Lebih jauh menurut Rusdi, Kurang lebih 400 pedagang yang melakukan mogok bayar retribusi. Sementara satu orang dikenakan retribusi senilai 3000 rupiah. jika dikalkulasikan dengan total pedagang, maka kerugian dari pihak PD pasar diperkirakan mencapai 1,2 Juta rupiah perhari.
“Semua penindakan dan penertiban terhadap sudah kami serahkan kepada pihak Satpol PP, saya berharap semoga pihak Satpol PP bisa bertindak dengan tegas dan mampu memberikan efek jera. Hal itu kan wewenangnya Satpol PP,” pungkasnya.