REDAKSI8.COM – Pemerintah Kabupaten Banjar akan kembali melakukan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) tahap ke II untuk memutus mata rantai penyebaran Covid -19 berbasis Mikro.
Menindaklanjuti sesuai arahan Presiden RI yang menjadi rekomendasi Kemendagri pada surat bernomor 4 Tahun 2021 bahwa PPKM berbasis Mikro harus dioptimalkan di tingkat desa dan kelurahan guna pengendalian Covid -19 di masyarakat.
Disampaikan Plh Bupati Banjar H.M.Hilmam saat membuka Rakor tersebut yang berlangsung di aula Kantor Babeplitbang Martapura, Rabu (24/2/2021). Prinsipnya adalah pembatasan saja bukan pelarangan baik kecil maupun besar.
“Pemberlakuan PPKM juga berdasarkan beberapa pertimbangan dan kriteria zonasi pengendalian wilayah tingkat desa dan tingkat RT,” ungkapnya
Kabupaten Banjar sendiri masih zona orange, tak salahnya kita harus bersiap diri untuk membantu pemerintah melaksanakan itu, meski Covid -19 belum tuntas, namun perintah sudah jelas sesuai instruksi bapak Presiden memutus mata rantai virus Corona.
Pemerintah tak bisa bekerja sendiri tanpa dukungan dan bantuan serta kerjasama unsur elemen TNI dan Polri dengan membentuk kembali pos komando di tingkat desa dan kelurahan.
Sementara Komandan Kodim 1006/ Martapura Letkol Inf Imam Muchtarom S.I.P juga menuturkan bahwa Kodim Martapura mendukung kebijakan pemerintah dalam memutus mata rantai covid -19 melalui pembentukan sistem kerja PPKM tingkat Desa dan Kelurahan
“Sinergitas yang sudah kita lakukan dalam menangani covid-19 di Kabupaten dan Kota selama ini, dan alhamdulillah sudah bisa menekan angka penyebaran covid-19,” tambahnya
Dandim juga menyarankan agar posko PPKM di tingkat Desa dan Kelurahan juga RT harus mempunyai pola dan sistem pencegahan dan penanganan serta pembinaan.
“Artinya pembatasan jam berkunjung kekerabat maupun warga harus benar-benar diperhatikan dan juga warga disiplin tak menimbulkan kerumunan, apalagi tempat hiburan waktu yang sudah ditentukan jelas ditaati,” jelasnya