Sementara itu bagi Wali Kota Banjarbaru Muhammad Aditya Mufti Ariffin, salah satu fungsi pemerintahan yang kini semakin disorot masyarakat adalah pelayanan publik yang diselengggarakan oleh instansi pemerintah, termasuk pelayanan informasi yang berkualitas, mudah, cepat dan biaya ringan.
Hal ini sejalan dengan visi yang ingin dicapai oleh Kota Banjarbaru selama lima tahun ke depan yaitu Banjarbaru Maju, Agamis dan Sejahtera khususnya misi ke tiga, mewujudkan tata kelola pemerintahan yang amanah dengan melaksanakan reformasi birokrasi yang optimal, dan diarahkan untuk meningkatkan pelayanan publik yang semakin transparan, partisipatif, inovatif, dan akuntabel yang juga merupakan amanat Undang-Undang Nomor 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik.
Undang-Undang Nomor 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik mengatur kewajiban badan publik untuk senantiasa terbuka berkaitan dengan berbagai informasi yang dimilikinya.
Keterbukaan informasi tersebut dilakukan demi memenuhi hak asasi masyarakat untuk mengetahui, mengakses, menyimpan, dan menggunakan informasi untuk pengembangan diri dan sosial.
Selain itu, keterbukaan informasi diarahkan untuk meningkatkan partisipasi masyarakat dalam proses pengambilan keputusan publik.
Mengingat beragamnya informasi publik, pasal 9-11 Undang-Undang keterbukaan informasi publik telah mengatur tentang klasifikasi informasi publik berdasarkan derajat kegunaannya, yakni informasi publik yang wajib disediakan dan diumumkan secara berkala, informasi publik yang harus diumumkan secara serta-merta, informasi yang wajib tersedia setiap saat, dan informasi yang dikecualikan.
Keterbukaan informasi publik merupakan poin penting bagi terwujudnya akuntabilitas penyelenggaraan pelayanan publik. Namun, pemenuhan hak atas informasi, bukan berarti kebebasan yang bersifat mutlak, apalagi bila permohonan yang diajukan terbukti tidak memiliki tujuan yang jelas atau tujuan permohonan tidak dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.
“Disinilah petugas pelayanan informasi harus terus mengembangkan wawasannya. Jangan sampai informasi yang sifatnya rahasia justru diumumkan dan diberikan kepada pemohon, dan informasi yang seharusnya diumumkan justru tidak diumumkan,” jelas Aditya.
“Bimbingan teknis yang dilaksanakan pada hari ini, merupakan salah satu upaya untuk meningkatkan kompetensi aparatur khususnya para admin, dalam pengklasifikasian dokumen informasi publik serta mekanisme pelayanan informasi,” pungkasnya.