REDAKSI8.COM – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Banjar melakukan rapat paripurna dengan dua agenda pembahasan peraturan daerah yang merupakan yang diajukan oleh DPRD Kabupaten Banjar.
Agenda pertama tentang pendapat akhir fraksi fraksi DPRD Kabupaten Banjar terhadap rancangan peraturan daerah kabupaten Banjar tentang penyelenggaraan perpustakaan dan penyelenggaraan kearsipan.
Agenda selanjutnya adalah pengambilan keputusan terhadap rancangan peraturan daerah kabupaten Banjar tentang penyelenggaraan perpustakaan dan penyelenggaraan kearsipan.
Rapat paripurna yang langsung dipimpin oleh ketua DPRD kabupaten Banjar Muhammad Rofiqi ini pertama yang dilakukan di saat wabah covid-19 mewabah. Selasa (28/4/2020) pagi.
Setelah dilakukan pemandangan dari fraksi fraksi DPRD Kabupaten Banjar, bahwa rancangan raperda disetujui dan dilakukan pembuatan raperda tentang penyelenggaraan perpustakaan dan penyelenggaraan kearsipan.
Bupati Banjar menyampaikan keputusan melalui video confrence dari kediaman, bahwa Bupati Banjar mengucapkan terimaksih untuk pembuatan raperda tentang pengelolaan Perpustakaan dan pengelolaan kearsipan bagi suatu daerah.
Ketua DPRD Kabupaten Banjar Muhammad Rofiqi mengatakan bahwa saat ini kalau kada salah, pemerintah daerah kabupaten Banjar tidak memiliki perda tentang pengelolaan Perpustakaan dan Arsip daerah,”
Rofiqi mengungkapkan, saya adalah termasuk orang yang tidak setuju kalau Perdanya hanya melempem di daerah, dampaknya ke masyarakat menurut saya kecil.
“Kita ini bekerja seharusnya memberikan dampak yang besar ke masyarakat, kalau sekedar hanya kearsipan ke perpustakaan, sekarang kita pergi ke perpustakaan, sekarang sudah jarang orang membaca buku dalam bentuk buku, tetapi membaca buku sekarang dalam bentuk online lebih gampang dibacanya, jangan sampai kita ini ketinggalan dari pada perkembangan zaman,” tambahnya