REDAKSI8.COM – Dinas Perhubungan dan Satuan Polisi Lalulintas Resort Banjarbaru, kembali menggelar razia gabungan di Jalan Trikora dekat dengan Mesjid Agung Al Munawarah Banjarbaru, Rabu pagi (7/11/18).
Kegiatan yang diadakan secara rutin ini, merupakan salah satu program kerja dari Dinas Perhubungan Kota Banjarbaru, yaitu pengawasan dan pengendalian keselamatan berlalu lintas dan angkutan jalan.
Kepala Dinas Perhubungan Kota Banjarbaru Ahmad Yani Makkie, melalui Kepala Bidang LLAJ Dishub Banjarbaru Zaini didampingi Kasi Sarpras Badrun Zain kepada jurnalis Redaksi8.com mengatakan, petugas dari Dinas Perhubungan Kota Banjarbaru dalam kegiatan ini memeriksa kelengkapan surat menyurat kendaraan yang dibawa pengemudi, seperti buku KIR.
“Untuk pemeriksaan SIM dan STNK, itu kewenangan dari Satlantas Polres Banjarbaru. Kalau memang ada pelanggaran, akan kami tindak sesuai dengan tupoksi masing-masing,” beber Zaini.
Dalam gelar razia yang diprioritaskan untuk jenis kendaraan truk dan pick up (bak terbuka) ini, kembali ditemukan pengemudi yang melanggar uji kelayakan kendaraan (KIR), dimensi, kelebihan muatan, serta muatan angkutan yang tak disertai penutup.
Dari 80 kendaraan/pengemudi baik truk maupun pick up yang diberhentikan dan diperiksa dalam razia ini, hanya ada 11 orang yang melakukan pelanggaran.