REDAKSI8.COM – DPRD Kota Banjarbaru mengusulkan retribusi daerah yang saat ini masih dikelola oleh SKPD dijadikan satu menjadi retribusi jasa umum. Karena selama dalam kurun waktu 4 tahun terakhir, tren penerimaan retribusi daerah di Kota Banjarbaru cenderung mengalami penurunan setiap tahun.
Disampaikan oleh Anggota Komisi II DPRD Kota Banajarbaru, Windi Novianto, katanya penerimaan retribusi daerah terus alami tren penurunan. Akan hal tersebut, Pemerintah Kota Banjarbaru direkomendasikan melakukan evaluasi kembali proses perencanaan dan penetapan target retribusi daerah dan/atau menginventarisir kembali permasalah mengenai pengelolaan retribusi pada level SKPD pada tahun berjalan dan tahun berikutnya.
“Kami merekomendasikan, PAD dari sisi retribusi lebih dikuatkan dan ditingkatkan lagi. Karena sejak tahun 2017 selalu mengalami penurunan pendapatan dari sektor tersebut,” katanya dalam rapat Paripurna DPRD Kota Banjarbaru dengan Agenda Penyampaian Rekomendasi Laporan Keterangan Pertanggungjawaban Tahun Anggaran 2020, di Ruang Graha Paripurna Lantai III Gedung DPRD Kota Banjarbaru, Senin (26/4).
Ia melanjutkan, ada 5 atau 7 SKPD yang berulang tidak mencapai target minimal retribusinya.
“Untuk itu kami DPRD Kota Banjarbaru mengusulkan, retribusi yang saat ini masih ada dikelola oleh SKPD agar dijadikan satu menjadi Retribusi Jasa Umum, sehingga dapat dibuatkan Perdanya,” tuturnya dalam rapat.
Berikut evaluasi DPRD Kota Banjarbaru terkait kecenderungan (tren) penurunan
penerimaan retribusi daerah baik sisi nominal maupun kontribusinya jika
dibandingkan dengan tahun 2017 sampai 2019.
LKPJ 2017 menunjukkan penerimaan retribusi sebesar hampir 8,3 miliar rupiah dengan kontribusi kepada pendapatan daerah sebesar 0,82%.
LKPJ 2018 menunjukkan penerimaan retribusi sebesar hampir 8,2 miliar rupiah dengan kontribusi kepada pendapatan daerah sebesar 0,75%.
LKPJ 2019 menunjukkan penerimaan retribusi sebesar hampir 7,9 miliar rupiah dengan kontribusi kepada pendapatan daerah sebesar 0,69%.
Lalu LKPJ 2020 menunjukkan penerimaan retribusi sebesar hampir 7,2 miliar Rp dengan kontribusi kepada pendapatan daerah sebesar 0,61%.
Diketahui, ada 5 SKPD yang merealisasikan target retribusi daerah di bawah 80%, diantaranya Sekretariat Daerah sebesar 67,50% pada retribusi pemakaian kekayaan daerah penyewaan tanah dan bangunan yang menargetkan retribusi sebesar 100
juta rupiah dengan realisasi sebesar 67,5 juta ruliah.
Selanjutnya Dinas Perhubungan sebesar 34,73% pada jasa usaha tempat khusus parkir yang menargetkan retribusi sebesar Rp.923 juta dengan realisasi sebesar 320,6 juta rupiah.
Lalu Kecamatan Landasan Ulin sebesar 73,74%, Kecamatan Liang Anggang 55,93% serta Kecamatan Cempaka 7,68%
pada retribusi Izin Mendirikan Bangunan.