REDAKSI8.COM – Dua orang terdakwa kasus Narkotika baru-baru ini, Amrani dan Noor Hasanah, masuki bilik persidangan di Ruang Sidang Kartika Pengadilan Negeri Banjarbaru, Selasa (17/5).
Dalam agenda pemeriksaan saksi itu, para saksi mengungkap motif dan kronologi jual beli narkotika keduanya di wilayah Loktabat Utara Kota Banjarbaru.
Para saksi mengaku, kasus bermula dari adanya laporan masyarakat terkait kontrakan yang disewa oleh terdakwa Amrani sebagai tempat transaksi prostitusi online (michat) di daerah Loktabat Utara Kota Banjarbaru.
Pihak kepolisian yang bertugas kala itu datang untuk menanggapi aduan masyarakat dan berhasil menciduk 6 orang termasuk 2 orang terdakwa dengan barang bukti 10 paket Narkoba seberat 4,14 gr. Kisaran harganya Rp 2.7 Juta untuk dijual kembali dan sebagian dikonsumsi pribadi.
“Saksi yang dihadirkan Hendrik dan Abu Ayub dari buser Narkoba Kepolisian Banjarbaru sekaligus penangkap,” ungkap Kasi Intel Kejari Kota Banjarbaru, Nala Arjhunto melalui keterangan resmi, Selasa (17/5).

Selain para saksi, kedua pelaku juga akui membeli Narkoba seharga Rp. 300 ribu dari temannya di Banjarmasin.
“Setelah dikonfirmasi oleh Jaksa Penuntut Umum terdakwa mengakui jika barang bukti narkoba didapat dari seorang temannya di Banjarmasin,” tulis Nala.
Sidang dipimpin oleh Majelis Hakim Raden Satya Adi Wicaksono, Rieya Aprianti dan Sarai Dwi Sartika hingga berakhir pada pukul 15.30 Wita. Sementara Jaksa Penuntut Umum diwakili Joddi Aditya Indrawan.
Sidang selanjutnya akan digelar pada Kamis tanggal 26 Mei 2022 dengan agenda Pemeriksaan saksi.


