REDAKSI8.COM – Dir Narkoba Polda Kalimantan Selatan bersama Sat Res Narkoba Polresta Banjarmasin berhasil menggagalkan upaya penyelundupan sabu seberat 12 kilogram. Hal ini diungkapkan pada konferensi pers Minggu (30/12) pagi bertempat di Mapolresta Banjarmasin.
Dalam kasus ini, polisi berhasil menangkap tersangka dengan inisial S (19) yang saat itu sedang berada di Jalan Seberang Mesjid Kampung Sasirangan Kecamatan Banjarmasin Tengah.
Kapolda Kalsel, Irjen Pol Yazid Fanani mengatakan, sabu yang berpotensi meracuni 240 ribu warga Kalsel ini, berasal dari luar negeri, diduga Malaysia, yang dimasukkan ke Kalsel melalui jalur udara, dengan memakai jasa kurir.
Terungkapnya penyelundupan sabu asal Malaysia ini berawal dari informasi masyarakat bahwa ada kurir yang akan melakukan pengedaran Narkotika jenis sabu dalam jumlah besar ke wilayah Banjarmasin. Kemudian petugas Sat Res Narkoba Polresta Banjarmasin melakukan controlled delivery terhadap pelaku.
Kapolresta Banjarmasin, Kombes Pol Sumarto mengungkapkan pada tanggal 23 Desember 2018 petugas Sat Res Narkoba Polresta Banjarmasin mendapat petunjuk keberadaan pelaku yang saat itu sedang berada di Sumatera. Hingga sekitar pukul 13.30 WIB, pelaku ditemukan dengan barang bukti berupa koper berwarna hitam yang di dalamnya berisi 12 paket besar sabu-sabu.
Akibat perbuatannya, pelaku melanggar UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan terancam hukuman 5 sampai 20 tahun penjara.