REDAKSI8.COM – Sidang perkara tindak pidana korupsi pengadaan personal komputer (I-PAD) untuk anggota DPRD Kota Banjarbaru tahun anggaran 2020 dengan terdakwa inisial A.Y dan A.S kembali dilaksanakan di Ruang Sidang Pengadilan Tipikor di Banjarmasin, Senin (5/4).
Sidang dilaksanakan menggunakan sarana video teleconference dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi dan Ahli dari BPKP, Kepabeanan dan Cukai dan LKPP.
Pada pihak Jaksa Penuntut Umum dalam sidang tersebut diwakili oleh Riza Pramudya Maulana didampingi Dian S Amajida .
Dalam sidang sebelumnya pada 8 Maret pihak kejaksaan sudah memanggil 3 orang saksi dan 3 orang ahli.
Berdasarkan keterangan saksi yang dihadirkan telah sesuai dengan BAP. Saksi bernama Aulia Rahman mengaku tidak melakukan pengecekan terhadap spesifikasi barang sebelum berlanja.
Saksi meminta tolong kepada A. Y untuk melengkapi sisa 5 unit kekurangan IPAD.
“Karena kesuliatan tidak ada surat kuasa antara saksi Aulia Rahman dengan CV.Kiaratama,” tulis Kepala Seksi Intel Kejari Banjarbaru, Nala Arjhunto kepada Redaksi8.com dalam keterangan resmi.
Sidang selanjutnya akan digelar pada hari Selasa tanggal 12 April 2022 dengan agenda pemanggilan saksi-saksi kembali.