Proyek pembuatan sumur bor di lahan rawa dan gambut di Kota Banjarbaru oleh Badan Restorasi Gambut (BRG) Kalimantan Selatan, diduga tidak sesuai dengan aspek pengerjaan.
Untuk wilayah Kota Banjarbaru, sebanyak 50 titik sumur bor dikerjakan oleh LPPM Universitas Lambung Mangkurat (ULM) pada tahun 2016 lalu.
Titik-titik itu tersebar di daerah rawan terjadinya karhutla, 20 titik di Kelurahan Syamsudin Noor dan 30 titik lainnya di Kelurahan Guntung Payung.
Kasi Pengelolaan Kebersihan Dinas Lingkungan Hidup Kota Banjarbaru, Rolly Yahmi ST, yang dulunya menjabat sebagai Kasi Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan saat pembuatan sumur bor berjalan menyampaikan, pihaknya hanya diminta oleh BRG untuk melakukan pendampingan saat LPPM ULM mengerjakan sumur-sumur bor itu.
“Kami tidak dilibatkan secara langsung (penuh),” ungkap Rully.