REDAKSI8.COM – Dalam kunker Komisi II DPRD Kota Banjarbaru bersama Kepala Dinas Perdagangan, Abdul Basit, ke Gudang Transito Kecamatan Liang Anggang, ditemukan seluas 5 hektar tanah belum memiliki legal aspek berupa sertifikat tanah.
Ketua Komisi II, Syamsuri, melalui sambungan telpon membeberkan, Gudang Transito yang merupakan aset pemerintah Kota Banjarbaru yang bergerak di sektor jasa pergudangan itu, sejauh ini belum memiliki legal aspek berupa sertifikat tanah.
Sehingga, pihaknya meminta bagan yang bersangkutan, dalam hal ini Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), segera melakukan penataan aset dengan baik hingga area yang dimaksud mempunyai sertifikat tanah.
“Karena aset adalah bagian yang penting dalam pemerintahan yang sering terabaikan hampir di semua daerah,” menurut Syamsuri, Kamis (3/6).
Selain aset tanah dan bangunan diseluruh wilayah Pemerintah Kota Banjarbaru, Syamsuri pun mengingatkan, aset bergerak seperti mobil, motor dan alat berat, termasuk aset yang dipinjamkan ke pihak 3 secepatnya tercatat, tersertifikasi dan mendapatkan legal standing.
Diketahui, Gudang Transito merupakan Unit Pelaksana Teknis (UPT) di bawah Dinas Perdagangan Kota Banjarbaru.