Kapolsek Martapura Barat menangkap tersangka pengedar sabu atas nama Sugianoor alias Sugi Bin Jamal (21) pada hari Senin (26/2) di Desa Penggalaman Kec. Martapura Barat Kab. Banjar jam 14.45 wita.
Dari tangan tersangka yang beralamat Desa Gudang Tengah RT. 05 Kecamatan Sungai Tabuk ditemukan 1 paket Sabu yang dibungkus dengan plastik klip dan sisa uang hasil penjualan sebanyak Rp 70.000.
Berawal dari informasi masyarakat yang resah dengan keberdaan tersangka , bahwa terlapor sering menjual Narkotika Golongan 1 jenis Sabu.
Menindak lanjuti laporan tersebut, Polsek Martapura Barat yang di pimpin oleh Kanit Reskrim Polsek Martapura Barat melakukan pemantauan terhadap aktifitas dari pelaku, dan ketika melintas di Desa Penggalaman Kecamatan Martapura Barat Kabupaten Banjar, anggota berusaha menghentikan pelaku, namun pelaku terus tancap gas sampai akhirnya kejar-kejaran dan berhasil diamankan di Jembatan penyeberangan Desa Keliling Benteng Tengah RT 01 Kecamatan Martapura Barat Kabupaten Banjar.
Anggota melakukan penggeledahan terhadap kendaraan yang di gunakan oleh pelaku, akhirnya ditemukan dari dalam jok Ranmor Jupiter MX King dengan Nopol DA 3xxx QH, terselip di bawah karet penutup accu sepeda motor yang dikendarai oleh tersangka dan didapati barang bukti berupa 1 paket Sabu dan uang sebesar Rp 70.000. selanjutnya tersangka dan barang bukti di bawa ke Polsek Martapura Barat untuk proses hukum lebih lanjut.
Kapolres Banjar AKBP Takdir Mattanete melalui Kapolsek Martapura Barat Nur Muhammad membenarkan penangkapan tersebut, dan mengucapkan terimakasih atas Anggota yang melakukan penangkapan serta peran masyarakat untuk memberantas peredaran narkoba.