REDAKSI8.COM – Sat Resnarkoba Polres Banjarbaru berhasil mengungkap serangkaian peredaran narkotika jenis sabu, dengan tersangka berinisial AT di rumahnya di Jalan A Yani km 7 Kertak Hanyar Kabupaten Banjar, Minggu (6/5/18).
Dalam konferensi pers yang digelar Polres Banjarbaru, Selasa siang (8/5/18), Kapolres Banjarbaru AKBP Kelana Jaya melalui Kabag Ops Polres Banjarbaru Kompol Mujiono, didampingi langsung Kasat Resnarkoba Iptu Zaenuri dan Kasubbag Humas Polres Banjarbaru AKP Siti Rohayati menyampaikan, dari tangan tersangka ditemukan barang bukti 2 paket sabu seberat kurang lebih 7,65 gr.
”Pengungkapan ini berawal dari tertangkapnya seorang warga Loktabat Banjarbaru berinisial FS sebagai pengedar. Atas laporan masyarakat, ditindaklanjuti dengan under cover dan berhasil ditangkap bersama barang bukti 2 paket sabu seberat kurang lebih 0,40 gram,” beber Kompol Mujiono.
Setelah menangkap FS, dilakukan pengembangan lagi dengan mengintrogasi tersangka FS yang akhirnya mengakui bahwa barang haram tersebut, didapat dari seorang warga Banjarmasin berinisial AR.
”Petugas lalu melanjutkan penyelidikan dengan mencari tersangka berinisial AR. Saat melakukan penangkapan terhadap tersangka AR, polisi berhasil menemukan barang bukti berupa pipet yang di dalamnya terdapat narkotika jenis sabu,” tambahnya.
Tidak berhenti sampai di situ, petugas terus berusaha mengembangkan darimana barang haram tersebut berasal, hingga akhirnya petugas berhasil mengamankan tersangka AT, seorang pengedar yang lebih besar.
Kasat Narkoba Polres Banjarbaru Iptu Zaenuri menambahkan, tersangka AT merupakan seorang residivis kasus serupa selama kurun waktu 5 tahun sejak tahun 2011 lalu, yang pernah mendekam di Lapas Teluk Dalam Banjarmasin.
Dari tersangka AT polisi berhasil mengamankan barang bukti 2 paket sabu seberat kurang lebih 7,65 gr.
”Ini masih dicoba dilakukan pengembangan, namun hingga saat ini masih belum memperoleh hasil, yang disebabkan jaringan di atasnya kemungkinan sudah mencium perihal penangkapan AT,” ungkap Iptu Zaenuri.
Tersangka AT, lanjut Iptu Zaenuri, bisa dikenakan sanksi hukum sesuai UU 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 6 tahun dan maksimal 20 tahun.
”Sedangkan tersangka FS dan AR akan dikenakan sanksi hukum sesuai pasal 114 ayat (1), dengan ancaman paling singkat 5 tahun, paling lama 20 tahun kurungan penjara dan denda paling banyak Rp 10 Miliar,” pungkas Iptu Zaenuri.