REDAKSI8.COM – Demi membantu mempermudah dan memepercepat pelaku UMKM dan IKM di sektor pangan mendapatkan sertifikat halal yang wajib dimiliki setiap dari mereka pada waktu yang ditentukan nanti, Pemerintah dalam hal ini Dinas Perindustrian Provinsi Kalimantan Selatan, berencana akan mendirikan Lembaga Penjamin Halal (LPH).
Lantaran sejauh ini, pemberian sertifikat Halal masih berada dalam kewenangan tunggal lembaga pengkajian pangan obat-obatan dan kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM-MUI).
Mengacu pada peraturan pemerintah yang baru, seluruh pelaku UMKM sektor pangan di tahun 2023 nanti wajib memiliki sertifikat halal. Meskipun sampai tahun ini, sertifikat halal masih belum diwajibkan.
“Kalau peraturannya tidak berubah, karena Pemerintah Pusat sudah memberi waktu selama 4 tahun, terhitung sejak 2019 untuk pembuatan sertifikat ini,” ungkap Kepala Dinas Perinduatrian Kalsel, Mahyuni.
Ia memaparkan, berbeda dengan pelaku UMKM, pelaku Industi besar sudah harus memiliki sertifikat halal disat mereka memasarkan produk mereka pertama kali.
“Kalau Industri besar, mereka tidak bisa berjualan kalau tidak memiliki sertifikat Halal, kalau Industri kecil menengah diberi waktu tahun untuk mengurus pembuatannya,” tandasnya.
Sertifikat Halal merupakan sertifikat yang bisa didapatkan para pelaku UMKM sektor Pangan untuk meyakinkan konsumen terkait produk yang mereka jual.