REDAKSI8.COM – Ada dua pendapat ulama, tentang hukum memotong kuku dan rambut bagi orang yang akan melaksanakan ibadah qurban pada hari raya Idul Adha pada tanggal 10-12 di bulan Dzulhijjah.
Tidak sedikit yang bingung, boleh atau tidaknya potong kuku dan rambut, bagi orang yang ingin berqurban. Namun bukan kali ini saja, bahkan ulama terdahulu sudah mendiskusikan hal ini. Berikut penjelasannya, dirangkum dari berbagai sumber:
Ustadz Khairullah menjelaskan bahwa larangan memotong rambut dan kuku bagi yang ingin berqurban berdasarkan hadits:
مَنْ كَانَ لَهُ ذِبْحٌ يَذْبَحُهُ فَإِذَا أُهِلَّ هِلاَلُ ذِى الْحِجَّةِ فَلاَ يَأْخُذَنَّ مِنْ شَعْرِهِ وَلاَ مِنْ أَظْفَارِهِ شَيْئًا حَتَّى يُضَحِّىَ
Siapa saja yang ingin berqurban dan apabila telah memasuki awal Dzulhijah (1 Dzulhijah), maka janganlah ia memotong rambut dan kukunya sampai ia berqurban
“Sebagian ulama dari kalangan madzhab Syafi’i dan madzhab Hanbali memaknai larangan ini sebagai haram. Sehingga wajib bagi orang yang akan melaksanakan ibadah qurban bila sudah masuk 1 Dzulhijjah membiarkan rambut dan kukunya,” ungkapnya
“Namun, para ulama madzhab Hanafi, Maliki, juga sebagian dari kalangan madzhab Syafi’i memaknai larangan tersebut sebagai makruh. Termasuk kelompok Mawlana Syekh Muhammad Arsyad Al-Banjari,” ucapnya
“Kalau kita lihat dalam “Sabilal Muhtadin”, hikmah larangan memotong rambut dan kuku tersebut menurut Datuk Kalampayan agar bagian tubuh tersebut ikut mendapat “maghfirah” dan di’tebus dari api neraka karena telah melaksanakan ibadah qurban,” jelasnya
Para ulama Kerajaan Saudi karena berpegang pada Madzhab Hanbali, maka mereka berfatwa haram memotong rambut dan kuku ini. Hal ini sebagaimana dalam fatwa Al-Lajnah Ad-Daimah:
حرم على من أراد الضحية من الرجال أو النساء أخذ شيء من الشعر، أو الظفر، أو البشرة من جميع البدن، سواء كان من شعر الرأس، أو من الشارب أو من العانة، أو من الإبط، أو من بقية البدن
“Haram bagi mereka yang ingin melaksanakan kurban baik laki-laki maupun wanita, memotong rambut badannya, memotong kuku atau bagian kulitnya (misalnya kulit dekat kuku). Sama saja baik itu rambut kepala, kumis, rambut kemaluan atau rambut ketiak serta rambut lainnya di badannya,” tambahnya lagi
“Larangan tersebut sudah di fatwakan oleh Lajnah Daimah yang merupakan organisasi di Arab Saudi. Organisasi ini semacam MUI kalau di Indonesia. Sehingga fatwanya dipegang oleh Kerajaan Arab Saudi,’ tutupnya