REDAKSI8.COM – Komisi II DPRD Kabupaten Banjar kembali melakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan PT Air Minum Intan Banjar terkait jumlah penyertaan modal pemerintahan Kabupaten Banjar sampai saat ini, Jumat (11/3/2022) di ruang Komisi II DPRD Kabupaten Banjar.
Rapat dengar pendapat tersebut dipimpin oleh Wakil Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Banjar Syarkawi dan dihadiri oleh anggota Komisi II Mulkan, Ratu Juriyah, Ratna Hartati dan Direksi PT Air Minum Intan Banjar yang dipimpin oleh Direktur Umum Azwar.
“Hari ini kita kembali melakukan rapat dengar pendapat dengan DPRD Kabupaten terkait penyertaan modal pemerintah Kabupaten Banjar di PT Air Minum Intan Banjar. Rapat hari ini dapat berjalan dengan lancar walau ada beberapa yang masih belum selesai pembahasan dan akan diagendakan kembali,” ungkap Azwar
Azwar mengatak, adapun untuk penyertaan modal pemerintah Kabupaten Banjar akan kita lakukan penghitungan aset untuk tahun 2021 dan akan dilakukan rapat dengan Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang dan Pertanahan Kabupaten Banjar.
“Untuk total aset barang yang sudah terhitung di PT Air Minum Intan Banjar sejak tahun 2012 sekitar 48 miliar, dan untuk aset yang ada di Dinas PUPR 1,5 miliar. Adapun dividen itu berupa setoran tunai dan barang, itu juga masuk hitungan penyertaan modal,” tuturnya
Adapun total untuk penyertaan modal di PT Air Minum Intan Banjar menurut Azwar bahwa untuk total hitungan penyertaan modal pemerintah Kabupaten Banjar lebih dari 51 persen.
Wakil ketua Komisi II DPRD Kabupaten Banjar Syarkawi menjelaskan bahwa penyertaan modal barang milik pemerintah Kabupaten Banjar untuk tahun 2021 belum clear, ada sekitar 1,5 miliar yang belum terhitung, Tim dari PT Air Minum Intan Banjar akan memeriksa dan akan melakukan penghitungan mudah mudahan itu cepat selesai. Itu termasuk penambahan modal dari 48 miliar dan kalau ditambah akan hampir 50 miliar.
Adapun yang menjadi kendala untuk perhitungan tersebut adalah kurva yang penghitungannya bundar, bila Banjarbaru menambah modal kurva punya mereka melebar, sedangkan kurva milik pemerintah Kabupaten Banjar menyempit,” tuturnya
Syarkawi pada rapat dengan pendapat tersebut meminta untuk ketegasan dari PT Air Minum Intan Banjar, berapa sih total penyertaan modal yang diinginkan oleh PT Air Minum Intan Banjar. Contoh misalnya yang dikehendaki 200 miliar, berarti 51 persennya atau 55 persen, berarti berapa dana yang disertakan oleh pemerintah Kabupaten Banjar.
“Jadi jelas berapa yang harus dipenuhi, kalau seperti ini kejar kejaran, kalau ada yang ada tambah modal maka kurvanya melihat dan yang lain yang tidak menambah modal maka kurvanya akan menyempit. Tidak ada habisnya kalau seperti ini,” ucapnya dengan tegas
Ia menilai sebenarnya ini ada permainan apa, jadi PT Air Minum Intan Banjar harus menyajikan real penyertaan modal yang dikehendaki keseluruhan berapa dan tinggal bagi. Misalnya total keseluruhan diinginkan penyertaan modal 100 persennya adalah 200 miliar, nah, itu kita bisa membaca untuk mencapai 55 persen itu berapa modal yang harus dipenuhi.
“Tapi kalau seperti yang ada ini, maka tidak ketemu dengan persenan tersebut, bilang yang lain menyerahkan modal maka akan terus bertambah, maka tidak akan tercapai 55 persen atau 51 persen tersebut terkait penyertaan modal,” ucapnya
Syarkawi menjelaskan bahwa kemarin kita kekurangan modal sekitar 30 miliar untuk mencapai itu, tetapi saat rapat dengan pendapat hari ini naik menjadi 48 miliar untuk lebih dari 50 persen, gara gara Banjarbaru memasukkan modal sebanyak 22 miliar, jadi kita mengikuti itu, maka kita harus tambah lagi modal yang harus disertakan menjadi 48 miliar.
“Saya berharap PT Air Minum Intan Banjar harus punya patokan, jangan kejar kejaran modal bagi pemegang saham, penetapan ini saya minta harus benar benar dirumuskan di anggaran dasar rumah tangga di Akta Notaris itu. 55 persen Kabupaten Banjar itu berapa? 38 atau 39 persen Banjarbaru itu berapa dan 8 atau 9 persennya provinsi Kalimantan Selatan itu berapa nilai dananya?, Harus detail di akta notaris tersebut,” tegasnya