REDAKSI8.COM – Mengenai Isu rencana Pemerintah Pusat dalam hal ini Kementerian Pendidikan dan Budaya, menerbitkan Peta Jalan Pendidikan Nasional (PJPN) 2020-2035 tentang pergantian mata pelajaran Pendidikan Agama menjadi Pendidikan Akhlak dan Budaya telah menjadi konsumsi publik di daerah Kabupaten/ Kota dalam hal ini Kota Banjarbaru, Kalimantan Selatan.
Banyak ormas hingga MUI menolak Road Map itu. Sebab, dalam Road Map Pendidikan tersebut, ternyata frasa “Agama” akan dihapus dan akan digantikan dengan frasa “Akhlak dan Budaya”.
Anggota DPRD Kota Banjarbaru Wakil Ketua Komisi I, Ahmad Nur Irsan Finazli menanggapi, jika dalam undang-undang atau peraturan pemerintah tidak ada arahan dalam hal ini PJPN maka perpres tidak boleh dimunculkan.
“Ini ada dalam undang-undang nomor 15 Tahun 2019 yang merevisi undang-undang nomor 12 Tahun 2011, bahwa perpres itu boleh dimunculkan mana kala ada perintah undang-undang dan perintah dari peraturan pemerintah. Jika 2 hal ini tidak ada maka perpres tidak bisa dibuat. Inilah catat secara teknis yang pertama bagi Kemendikbud,” terangnya kepada pewarta, Jumat (12/3).
Kemudian catatan kedua, secara substansi sejak awal PJPN yang berisi pergantian frasa agama menjadi akhlak dan budaya baginya sudah tidak sesuai dengan namanya. Sedangkan isi dari PJPN yang baru ini bertolak belakang dengan konstitusi dan visi konstitusi.
“Dalam UUD 1945 nomor 31 ayat ke 3 di dalamnya bukan hanya sekedar akhlak mulia dan budaya atau kecerdasan saja tapi mengutip juga frasa agama juga harus dimunculkan secara eksplisit, ialah iman dan taqwa,” Irsan merincikan.
“Dalam pasalnya itu kan tertulis, pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan satu pendidikan nasional yang meningkatkan keimanan dan ketaqwaan serta akhlak mulia dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa yang diatur dengan undang-undang,” lebih jauh kepada Redaksi8.com.
Ia melanjutkan, PJPN ini harus dicabut karena secara teknis sudah bertentangan, tidak ada perintah dari undang-undang dan PP serta secara substansi salah.
“Draf ini harus segera dicabut, tidak perlu kita ada PJPN. Kita sudah punya UUD 1945 nomor 31 ayat ke 3,” harapnya.
Menteri Pendidikan dan Budaya, Nadiem Makarim menegaskan, mata pelajaran pendidikan agama tidak akan dihapus dari kurikulum pendidikan Indonesia.
“Saya kaget juga mendengarnya, bahwa ada rencana menghilangkan pelajaran agama, kreatif sekali ya orang ya. Itu enggak pernah ada rencana itu dan tidak pernah akan kita menghilangkan pengajaran agama di dalam kurikulum kita,” tutur Nadiem Makarim dalam rapat Kerja Komisi X DPR RI yang dipimpin oleh Wakil Ketua komisi X DPR RI, Abdul Fikri Faqih, Rabu (10/3/2021).
“Kita masukkan lagi, jadi enggak ada masalah, case closed ya mengenai ini dan tidak akan ada penghilangan pembelajaran agama. Mohon maaf ini hal-hal yang mungkin kelihatannya kecil tapi di masyarakat menjadi pembicaraan yang agak liar,” pungkasnya Nadiem