REDAKSI8.COM, TANJUNG – Diduga membawa 60 batang Kayu Ulin tanpa dokumen sah hasil hutan, warga Kabupaten Gunung Mas, Kalimantan Tengah (Kalteng) berinisial MU (52) diringkus Polres Tabalong Polda Kalsel.
Kapolres Tabalong, AKBP Anib Bastian menerangkan, diduga tersangka mengangkut Kayu Ulin menggunakan mobil pick up dari Kalteng menuju Kecamatan Kelua, Kabupaten Tabalong.
Tersangka ujarnya, berhasil ditangkap ketika melintas di Jalan Raya Pasar Kelua bersama barang bukti Kayu Ulin illegal yang diangkutnya.
“Kita tangkap tersangka di Jalan Raya Pasar Kelua,” ujar Kapolres, dilansir dari tribatanews.polri.go.id, Senin (1/1/24).
Dalam keterangannya, tersangka menutup bongkahan Kayu Ulin tersebut dengan terpal biru dan ditumpuk dengan barang lain demi mengelabui petugas.
Karena mengangkut Kayu Ulin tanpa dokumen sah hasil hutan, tersangka MU diancam Pasal 83 ayat (1) huruf b juncto Pasal 12 huruf e UU RI Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja yang merubah Pasal 83 ayat (1) juncto Pasal 12 huruf e UU RI Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.
MU terancam pidana penjara paling singkat satu tahun dan paling lama lima tahun, serta pidana denda paling sedikit Rp500 juta dan paling banyak Rp2,5 miliar.
Diketahui, pohon Ulin atau biasa disebut kayu besi merupakan salah satu kayu yang terkenal dan terkuat yang memiliki habitat di hutan Kalimantan.
Keberadaan pohon Ulin sekarang semakin langka di alam liar akibat eksploitasi yang dilakukan secara besar-besaran.
Pohon asli asal Indonesia tersebut dapat tumbuh tinggi mencapai 35 meter dengan diameter batang 60 hingga 120 sentimeter.