REDAKSI8.COM – Pekan lalu warga Teluk Kepayang Kecamatan Kusan Hulu, Kabupaten Tanah Bumbu dihebohkan dengan ditemukannya belasan terduga pelaku pembalakan liar, Kamis (20/8) Dini Hari.
Bersama Masyarakat Mitra Polisi Kehutanan (MMP), sebanyak 14 orang yang diduga pelaku pembalakan itu diciduk warga setempat saat berada di lokasi pelangsiran.
Karena tidak dapat menunjukan surat keterangan terkait legalitas kayu yang di angkutnya, warga dan MMP terpakasa menyita 7 buah truck yang berisi batang kayu tersebut sebagai barang bukti. Adapun jenis kayu yang diangkut para terduga pelaku ialah jenis Meranti dan Karuing.
“Mereka ini sudah beroperasi selama bertahun-tahun, pas ingin melakukan pelangsiran lagi pada dini hari tadi kami datangi dan tanyakan surat dokumen kayu yang akan diangkut, ternyata surat itu tidak mereka miliki,” terang Anggota MMP, Ardiansyah.
Dari hasil interogasi terhadap terduga pelaku, Ardiansyah juga menjelaskan bahwa kayu yang sudah siap diantar dengan menggunakan Tujuh unit truk ini, akan dibawa dan dijual ke tempat bansau di Kilometer 10 Kabupaten Tanbu.
“Sepertinya mereka ini sudah terorganisir atau jaringan mafia kayu. Tapi kami tidak dapat kewenangan untuk menahan pelaku, jadi terpaksa barang bukti berupa 7 truk berisi kayu tersebut kami minta untuk ditingalkan ditempat,” sebutnya.
Keterangan diperkuat oleh seorang warga yang turut berada di lokasi Rahmat, katanya, pembalakan atau mafia kayu seperti ini sangat merugikan negara, terlebih masyarakat setempat.
“Hutan Desa kami yang dulunya rimbun kini pohonnya kian berkurang, tentunya ini mengkhawatirkan akan datangnya bencana. Mereka para oknum yang kenyang kami disini dihantui ketakutan,” lantangnya.
“Jangan sampai generasi-generasi kami hanya mendengar cerita bahwa tempat kelahiran orang tua mereka yang dulunya memiliki udara segar karena kerimbunan pohonnya, pada akhirnya menerima kekeringan dan musibah,” Ia menambahkan.
Rahmat berharap, kerja sama semua pihak baik itu Pemerintah maupun Masyarakat agar tetap terjalin untuk lebih intens menjaga sumber daya alam hayati ini.
“Semoga dengan adanya penemuan ini kita dapat lebih bersama meningkatkan penjagaan dan pemantauan agar hutan kita bebas dari jaringan Mafia Kayu,” harap Rahmat.
Menanggapi hal ini, Kepala Seksi Pengendalian Hutan Dinas Kehutanan Provinsi Kalimantan Selatan, Haris Setiawan menjawab, sampai sekarang pihaknya belum bisa menghentikan maraknya eksploitasi ilegal kayu. Akan tetapi mana kala terdapat laporan – laporan masyarakat pihaknya segera melakukan penindakan secara intensif.
Haris Setiawan melanjutnkan, hingga ini pihaknya belum bisa menemukan pelaku eksploitasi tersebut. Dari kesaksian warga setempat tidak bisa menyebutkan siapa pelakunya, hanya praduga-praduga yang menurutnya itu tidak bisa diambil sebagai acuan penetapan pelaku eksploitasi.
“Laporan seperti ini sudah 2 sampai 3 kali kami terima dari masyarakat, dan kami tindak lanjuti dengan penanganan awal oleh kawan – kawan KPH (Kesatuan Pengelolaan Hutan <-red) di Kusan, yang merupakan UPT dari Dinas Kehutan Provinsi Kalsel,” ujarnya kepada Reporter Redaksi8.com ketika ditemui di Kantornya, Selasa (25/8) siang.
“Sementara juga anggota unit polhut disana kita mutasi ke unit kerja yang lain dalam rangka peremajaan. Kami belum menyusun siapa saja nanti personil yang mengisinya,” sambungnya.
Adapun kendala lain lebih jauh kepada pewarta, selama terjadinya rasionalisasi anggaran yakni pemindahan alokasi anggaran ke penanganan covid-19 sebesar 50 persen.
Hal ini baginya cukup mempengariuhi pergerakan pihaknya sebagai Polisi Hutan dan semua KPH untuk melaksanakan bermacam giat. Kondisi itu dirasa mulai dari Kecamatan Semayap, Cantung, Kusan hingga ke Tabalong.
“Seperti yang kami lakukan sekarang, antara kegiatan pengamanan dan pengendalian kebakaran dilakukan secara bersama di dalam anggaran yang sama, sebelumnya terpisah bukan satu kesatuan,” tandas Haris panggilan akrabnya.