REDAKSI8.COM – Ketua Komisi III DPRD Banjarbaru, Takyien Baskoro, melakukan telaahan dan koordinasi dengan TKPRD Banjarbaru, selaku Tim yang berkompeten terhadap persoalan tata ruang.
Ini dilakukan dalam rangka membahas IMB yang berdiri diatas lahan konsesi tambang PT Galuh Cempaka di Banjarbaru, di Ruang Paripurna DPRD Kota Banjarbaru, mengundang sejumlah Instasi terkait dan juga Sekretaris Kota (Setdako) Banjarbaru, Rabu (23/06).
Dari hasil rapat itu, sejauh ini pihaknya belum menemukan indikasi pelanggaran kebijakan terkait penerbitan IMB di wilayah tersebut.
“Komisi III tidak gegabah melihat persoalan ini, tidak cukup hanya dengan membaca Perda, tetapi juga harus mengetahui alur cerita dari awal beserta peristiwa-peristiwa hukum lainnya, sehingga hal itu terjadi,” terangnya kepada wartawan.
Sebagai lembaga pejuang aspirasi rakyat, hingga saat ini pihaknya belum menerima keluhan dari masyarakat atau korporasi yang merasa dirugikan.
Selanjutnya, bagaimanan tentang kajian lingkungan? apakah aman bagi masyarakat perumahan sekitar tambang dan juga apabila sewaktu waktu perusahaan ingin memperluas galian hingga kepermukiman perumahan bagaimana masyarakat, mengingat status konsesi yang diterbitkan oleh kementerain lewat PKP2B apakah ada pengecualian dasar hukum?
Legeslator Partai Nasdem ini tidak mau berkomentar panjang, apalagi berandai-andai. Mengingat BPN sebagai lembaga yang menerbitkan kepemilikan tanah ujarnya, merupakan instansi vertikal dan juga pihak perusahaan serta masyarakat tidak ada aspirasi keberatan sejauh ini.