“Kami tidak mau berandai-andai, BPN ini instansi vertikal, kemudian pihak perusahaan dan masyarakat tidak ada aspirasi keberatan,” pungkasnya.
Sementara pengamat hukum, Badrul Ain Sanusi, selaku Parlemen manganggap, DPRD Banjarbaru telah berkesimpulan, izin membuat bangunan (IMB) dari pemilik perumahan itu dibenarkan walaupun di atas lahan konsesi tambang.
Ia mengatakan, pernyataan Dewan Perwakilan Rakyat tersebut sangatlah bagus, namun baginya, apakah dengan menyatakan bahwa tidak ada pelanggaran izin bangunan di atas izin konsesi PKB2B perusahaan Galuh Cempaka itu merupakan pernyataan yang gegabah.
“Soal tumpang tindih izin yang menjadi masalah utama, bukan masalah tata ruang Kota Banjarbaru,” Badrul berpendapat.
Ia menyambung, soal hukum juga bukanlah soal aspirasi yang disampaikan oleh masyarakat dengan keluh kesah adanya kerugian disisi masyarakatnya.
“Apakah harus ada keluh kesah kerugian dulu baru dianggap sebagai masalah bagi DPRD?,” tanyakan Badrul.
“Ini menyangkut soal normatif hukum, antara hitam dan putih, antara yang tertulis dalam sebuah aturan serta realita yang terjadi di masyarakat,” tukasnya.
Ia mengajak, pihak instansi terkait dan DPRD Bajarbaru, sama-sama benahi segala hal yang keliru atau lalai dalam menangani persoalan pembangunan di Kota Bajarbaru ini.
Supaya, nantinya ke depan semua pemangku kepentingan selalu melangkah dalam koridor hukum dan aturan yang jelas.
“Ini demi kepentingan masyarakat Banjarbaru secara luas,” pungkasnya