Soal fasilitas musyawarah nanti, Bagi Abdul Hadi itu bukanlah ranah pemerintah daerah, akan tetapi ranah politik.
Maka menurutnya partai politik yang akan berinisiatif soal fasilitas tersebut.
“Karena ini domainnya domain politik, maka parta politik yang melakukan inisiatif untuk duduk bersama itu. Kami sifatnya hanya menunggu, hasil kesepakatan mereka, gitu ‘kan,” katanya.
Sebagai informasi, dasar yang disebutkan Abdul Hadi tersebut adalah bunyi Pasal 176 ayat (2) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Dan Walikota Menjadi Undang-Undang, berbunyi: Partai Politik atau gabungan Partai Politik atau pengusung mengusulkan 2 (dua) orang calon Wakil Gubernur, Wakil Bupati, dan Wakil Walikota kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah melalui Gubernur, Bupati, atau Walikota, untuk dipilih dalam rapat paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
Dikonfirmasi Berbeda, Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Demokrat Kabupaten Balangan, Syamsudinoor, SE mengakui sudah beberapa kali berbincang dengan Bupati Balangan Abdul Hadi.
“Iya, saya sudah beberapa melakukan perbincangan. Salah satunya membahas kekosongan posisi jabatan wakil bupati,” akunya.
Begitu pula, Sekretaris Partai Demokrasi Indonesia (PDI) Perjuangan Kabupaten Balangan, Ansari menyatakan atas instruksi Dewan Pimpinan Daerah (DPD) PDI Perjuangan Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel), dirinya telah berkomunikasi dengan Abdul Hadi.
“Kami sudah bertemu pa bupati dan membahas kondisi jabatan Wabup yang kosong. Dan, itu adalah instruksi DPD PDI Perjuangan di provinsi,” sebutnya.
(Zaki Mubarak/Redaksi8.com)