REDAKSI8.COM – Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Perubahan Badan Hukum Perusahan Daerah Air Minum (PDAM) Intan Banjar menjadi Perseroda pada Program Legislasi Daerah (Prolegda) tahun 2019, tidak bisa rampung hingga harus diluncurkan pada Prolegda tahun 2020.
Menurut anggota Komisi II DPRD Kabupaten Banjar Saidan Pahmi, mengatakan bahwa tertundanya pembahasan terhadap Raperda Perubahan Badan Hukum PDAM Intan Banjar ini, salah satunya lantaran adanya pergantian masa periode anggota DPRD Kabupaten Banjar pada September 2019 yang lalu.
“Akibat pergantian masa periode itu membuat komposisi anggota komisi II menjadi berubah 100 persen dari komposisi semula. Komisi II merupakan mitra kerja perusahaan daerah termasuk PDAM Intan Banjar,” ungkapnya, Jumat (10/01/2020).
“Meski saya bagian dari anggota periode yang lalu, tapi saya di Komisi II juga baru kali ini, sehingga kami perlu input dan pemahaman yang mendalam terkait dengan problematika yang melingkupi perusahaan daerah,” jelasnya lagi.
Politisi Partai Demokrat yang juga mantan Wakil Ketua DPRD Kabupaten Banjar periode lalu ini juga menambahkan bahwa baru dua kali melakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara Komisi II dengan PDAM Intan Banjar. Dan terakhir yakni pada Rabu, 8 Januari 2020 lalu.
Dikonfirmasi terpisah, Direktur Utama PDAM Intan Banjar Syaiful Anwar mengatakan, untuk perubahan badan hukum Perusahan Daerah Air Minum (PDAM) Intan Banjar menjadi Perseroda yang tertunda karena pergantian anggota DPRD, pihaknya sudah ada melakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi II, dan akan mengikuti arahan Komisi II yang merupakan mitra kerja PDAM Intan Banjar.
“Kita akan ngikut saja dengan DPRD Kabupaten Banjar, mereka lebih tau bagaimana yang tebaik untuk PDAM Intan Banjar ke depannya,” ujar Direktur PDAM Intan Banjar Syaiful Anwar saat ditemui di Kantornya, Senin (13/01/2020) siang.