REDAKSI8.COM – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Banjarbaru melaksanakan Rakor Penanganan Pelanggaran Tahapan Pendaftaran Dan Verifikasi Peserta Pemilu Tahun 2024, Jumat (30/9).
Ketua Bawaslu Banjarbaru Dahtiar menyampaikan, hal penting yang mesti dipahami para peserta rakor tersebut adalah proses penanganan pelanggaran dalam tahapan pendaftaran dan verifikasi dari partai politik pada kontes demokrasi di tahun 2024.
“Kami harap kita bisa memetakan kerawanan dan potensi pelanggaran pada tahapan pendaftaran partai politik,” ujarnya di hotel Cordio Banjarmasin.
Ia juga ingin paserta rakor bisa memahami apa yang akan disampaikan oleh beberapa narasumber dalam rakor tersebut.
“Sehingga pengawasan penyelenggaraan pemilu 2024 kita bisa terlaksana dengan baik, pesta demokrasi bisa berjalan aman dan terkendali,” tegas Dahtiar.


Baginya, dalam pelaksana tidak jarang ditemukan pelanggaran baik peserta, penyelenggara maupun masyarakat yang memiliki hak pilih.
Sehingga diperlukan pengetahuan peraturan-peraturan terkait dengan penanganan pada pelanggaran tahapan pendaftaran dan verifikasi peserta pemilu yang akan dilaksanakan serentak pada tahun 2024 mendatang.
Pada rakor itu, diketahui jumlah peserta ada sebanyak 50 orang yang terdiri dari BKPP Kota Banjarbaru, Polres Banjarbaru, Kejari Banjarbaru, Kesbangpol Banjarbaru.
Lalu Kodim 1006 Martapura, PCNU Banjarbaru, PD Muhammadiyah Banjarbaru, Forum RTRW Kecamatan Sebanjarbaru, KPU Banjarbaru dan FKUB.
Narasumber yang hadir merupakan Bawaslu Kalimantan Selatan dan Akademisi Fakultas Hukum ULM.



