REDAKSI8.COM – Ketua Komisi I DPRD Kota Banjarbaru, HR Budiman memimta masyarakat Banjarbaru untuk tidak mengenyampingkan kondisi pandemi covid-19 saat perayaan ibdah Idul Adha dan Qurban.
Lantaran sejauh ini pandemi covid-19 belum juga mereda. Bahkan di daerah Jawa – Bali saja pemerintah pusat memutuskan ke dua daerah tersebut menerapkan PPKM darurat, akibat penyebaran covid di masyarakat secara siqnifikan meningkat pesat.
“Kita meminta masyarakat mematuhi apa apa saja yang telah dihimbau oleh pemerintah mengenai protokol kesehatan. Pertama saat ibadah salat Ied dan kedua, ketika pelaksanaan ibadah qurban,” ujarnya melalui sambungan telpon, Kamis (15/7) siang.
Sehingga Ia beranggapan, silaturahmi dan pelaksanaan ibadah setahun sekali bagi umat Islam itu meskipun di tengah pandemi tetap terasa nyaman.
Senada, MUI memandang, ibadah qurban merupakan ibadah berdimensi sosial yang perlu dioptimalkan sebagai penguat gizi masyarakat. Tentu saja dalam pelaksanaannya harus memastikan sesuai syariah dan menerapkan protokol kesehatan yang ketat.
Sementara itu, dalam pelaksanaan penyembelihan hewan qurban, MUI memandang ada yang perlu diperhatikan mulai dari tata cara, waktu, sampai lokasi penyembelihan.
Demi keamanan, untuk wilayah yang Covid-19 tidak terkendali, MUI mengusulkan agar penyembelihan hewan qurban diserahkan kepada rumah potong hewan (RPH) saja. Ini sesuai dengan Fatwa MUI Nomor 12 Tahun 2009 tentang Standard Sertifikasi Penyembelihan Halal.
Jika dipotong sendiri oleh masjid, maka harus memperhatikan aspek disiplin protokol kesehatan yang ketat dan higienitas.
Bentuk penerapan protokol kesehatan itu dengan menjaga jarak fisik, menghindari kerumunan, petugas memakai masker, mencuci tangan dengan sabun, dan kebersihan sanitasi.
Terkait waktu, MUI menyarankan agar penyembelihan tidak dilakukan dalam satu hari saja. Penyembelihan perlu dibagi menjadi empat hari mulai 10, 11, 12, dan 13 Dzulhijjah, sehingga mengurangi kerumunan.
Terkait tempat, MUI menyarankan agar lokasi terbuka sehingga mengurangi kerumunan. Pelaksana diminta menjaga jarak fisik, memakai masker, mencuci tangan dengan sabun dalam pendistribusian daging kurban.
MUI juga meminta kepada pemerintah untuk ikut serta menjaga dan mengawasi sehingga pelaksanaan ibadah kurban tetap sesuai syariah namun disiplin protokol kesehatan.