Dinas Perkim Banjarbaru Enggan Bersedia Dimintai Statment
Atas hal ini, masyarakat seringkali bingung kemana harus melapor atau menggugat pengembang yang bersangkutan. Terlebih, kerap memiliki kekuatan hukum lebih kuat dibandingkan masyarakat yang melapor.
Padahal, ada ancaman pidana yang telah ditetapkan Pemerintah untuk pelaku usaha atau pengembang yang melanggar ketentuan yang telah disepakati.
Redaksi8.com baru-baru saja mendatangi Dinas Perkim Kota Banjarbaru untuk mengonfirmasi apa saja sanki yang diberikan kepada developer atas hasil pekerjaannya. Tapi, pihak-pihak yang bersangkutan di dalamnya tidak bersedia memberikan statment atau jawaban, termasuk Kepala Dinas Perkim.
Walaupun beberapa waktu lalu, Kepala Dinas Perkim Kota Banjarbaru, Muriani, sempat mengaku lalai dalam melakukan pengawasan terhadap developer perumahan setelah masa pemeliharaan fasilitas umum, seperti drainase.
“Iya, kami akui kami lalai dalam melakukan pengawasan kepada para develover,” bebernya kepada Redaksi8.com ketika ditemui di ruang kerjanya, Rabu (16/6)
Sementara, Kepala Bidang Tata Ruang Dinas PUPR, Kota Banjarbaru, Ahmad Syahidan mengatakan, saat melakukan Pengawasan dan pengendalian (Wasdal), sudah sesuai dengan set plan yang diajukan oleh pihak pengembang.
“Kami pada intinya melakukan Wasdal apakah sesuai IPPT atau tidak, berapa kapling, dimana penempatan fasum, RTH dimana, lebar jalan dan drainase itu yang dihitung. Apakah sesuai Set plan atau tidak,” tuturnya melalui sambungan telpon, Selasa (29/6).
Pihaknya akan mencocokan antara Set Plan dengan lokasi sebenarnya baik ketika sedang ada pembangunan maupun setelah pembangunan selama jangka waktu setahun.
“Antara gambar izin dengan situasi sedang di bangun di lapangan kondisinya tidak tentu, tergantung dengan jumlah penjualan rumah oleh pengembangnya. Ada yang belum sama sekali dibangunan karena belum ada rumah yang terjual,” sambungnya menerangkan.