REDAKSI8.COM – Masih dikaji, Eks Pasar Bauntung Banjarbaru di Kelurahan Kemuning, Kecamatan Banjarbaru Selatan, Kota Banjarbaru, besar kemungkinan akan diberdayakan lagi sebagai kawasan bisnis.
Rencananya, melalui Badan Perencanaan Pembangunan, Penelitian dan Pengembangan Daerah (Bapplitbangda) Banjarbaru, lahan seluas kurang lebih 1,2 hektar itu, akan dioptimalkan sebagai Pusat konvensi.
Demi mewujudkan hal tersebut, Bappelitbang Banjarbaru saat ini tengah menjalani proses pembebasan lahan, sertifikasi dan terakhir nanti melakukan penghapusan aset.
Dimana ketiga proses itu, merupakan tahap pertama dari rencana pemanfaatan ulang bekas pasar warga Banjarbaru yang baru-baru saja tertimpa musibah kebakaran.
Kemudian, Pemerintah Kota (Pemko) Banjarbaru akan menggaet kerja sama dengan badan usaha tertentu sebagai pengelola pusat konvensi nantinya.
Pun, ketika roda perekonomian dilahan itu mulai beroprasi kembali, pengahasilannya akan dibagi kepada Pemerintah Kota Banjarbaru.
Dalam kurun waktu sesuai dengan aturan Kerjasama Pemerintah dan Badan Usaha (KPBU), asetnya tetap milik pemko Banjarbaru seutuhnya.
Kepada Bappelitbangda Banjarbaru, Kanafi, menerangkan, dari hasil rapat bersama tim lingkup Bappelitbangda, eks Pasar Bauntung akan tetap dimanfaatkan sebagai kawasan bisnis.
Baik perhotelan maupun pusat konvensi, pendanaan untuk membangun itu semua akan dibuat dalam bentuk kerjasama dengan badan usaha.
“Karena kondisi keuangan kita Pemko Banjarbaru sekarang kurang menggembirakan di masa pandemi covid-19. Adanya refokusing dan pendapatan belum optimal, mungkin akan kita tawarkan kerjasama antara pemko dengan badan usaha pada pola KPBU,” terang Kanafi kepada wartawan, Senin (31/5).
“Tentunya itu harus ada rencana dulu, clear and clean lahan. Saat ini bersama-sama lagi ditindak lanjuti. Nanti sertifikasi, kemudian penghapusan aset. Setelah semuanya selesai baru kita tawarkan kepada pihak yang berminat untuk mengelola lahan itu,” sambungnya.
Alternatif terkahir, lahan bekas pasar itu beber Kanafi, akan dimanfaatkan menjadi Ruang Terbuka Hijau (RTH).
“Kita lihat saja nanti hasil akhirnya menjadi apa. Pastinya akan dipublikasikan,” tutur Kepala Bappedatilbangda.
Pada pemberitaan sebelumnya, legislator Partai PAN, Emilasari, yang duduk di kursi Komisi III DPRD Kota Banjarbaru, mengungkapkan kurang sependapat dengan rencana tersebut.
Karena menurutnya, pasar Banjarbaru lama itu sebaiknya dijadikan sebagai ruang publik, yang kemungkinan besar mampu menopang ekonomi masyarakat setempat.
“Kenapa tidak dijadikan ruang publik saja, misalnya RTH. Ada kuliner khas, ada wahana hiburan lainnya sebagai wadah berkumpul orang banyak. Pastinya itu dapat dimanfaatkan sebagai peluang ekonomi masyarakat setempat,” ujar Emilasari melalui sambungan telpon pada Jumat (28/5) sore.
“Saya lebih sepakat itu di bikin RTH, ketimbang di kerja samakan dengan pihak ketiga yang kemungkinan lebih banyak mudaratnya,” tutupnya.
Sementara itu, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Banjarbaru, Jainudin, mengatakan, sekarang pihak Pemko Banjarbaru sedang menunggu proses penyelesaian penerbitan sertifikat balik nama.
Dimana, aset lahan tersebut sebelumnya adalah milik pemerintah Provinsi Kalsel yang diserahkan ke pemko Banjarbaru.
Meskipun dalam prosesnya, lahan tersebut diakui segelintir warga telah menindih sertifikat tanah milik mereka. Sebanyak 32 orang mengaku memiliki aset tanah di pasar itu.
“Tapi sejauh ini mereka tidak bisa menunjukan bukti bahwa mereka punya sertikat tanah disana. Setelah kita periksa di BPN, tidak ada sertifikat yang menyatakan dititik-titik yang diakui adalah aset milik mereka,” jelas Jainuddin saat ditemui di ruangannya.
Menurut Wikipedia, Pusat konvensi adalah sebuah bangunan besar yang dirancang untuk mengadakan konvensi, di mana individu-individu dan kelompok-kelompok berkumpul untuk mempromosikan dan berbagi kepentingan bersama.
Pusat konvensi biasanya memiliki lantai yang cukup luas untuk menampung beberapa ribu orang.