REDAKSI8.COM – Peraturan Daerah (Perda) adalah Peraturan Perundang-undangan yang dibentuk oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dengan persetujuan bersama Kepala Daerah dalam rangka penyelenggaraan otonomi daerah.
Seperti di Kabupaten Banjar, ada banyak Perda yang dibuat untuk mewadahi dan menjaga kekhasan daerah, antara lain Perda Ramadhan mengenai larangan makan minum ditempat umum selama bulan Ramadhan, wajib khatam Al Quran dan sebagainya.
Sebagai penegak Perda, terutama mengenai kekhasan daerah, hal ini menjadi tugas dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Banjar sebagai bagian dari Pemkab Banjar.

Menurut Ketua Komisi I DPRD Banjar, Mulkan mengatakan bahwa penegakan Perda di Kabupaten Banjar masih berjalan kondusif.
“Sementara ini penegakan Perda secara umum di Kabupaten Banjar masih berjalan kondusif. Sejak penggantian Kasatpol PP yang baru, kami mengundang beliau dalam rapat yang membahas peningkatan dan pengawasan IMB,”
“Kami melihat masih banyak yang abai dalam hal ini, beberapa tidak mengindahkan tata ruang. Hanya saja saya belum bertemu langsung dengan Kasatpol PP untuk membahas penindakan hal tersebut karena berbenturan jadwal,” ungkap Mulkan
Sementara untuk penegakan perda khusus seperti perda Ramadhan, Ketua Komisi II ini belum mendapatkan laporan mengenai pelanggaran yang terjadi.
“Sementara ini penegakan Perda di Kabupaten Banjar sendiri belum ada peningkatan, masih datar-datar jujur saja sehingga perlu ditingkatkan lagi. Tentu saja memerlukan dukungan seperti sarana yang memadai, anggaran dan infrastruktur dari kita,” ujarnya.
Mulkan mengatakan Perda yang ada dibuat dalam rangka menyelesaikan masalah yang terjadi dan memberikan manfaat nyata bagi pemerintah dan masyarakat.
“Perda sendiri dibuat dengan proses terbuka, mulai dari naskah akademik, uji publik hingga diundangkan dan sosialisasi ke masyarakat. Akan tetapi tahapan yang dilaksanakan masih kurang maksimal, karena banyak masyarakat kita yang kurang mengetahui aturan yang ada di daerah kita, sehingga banyak terjadi pelanggaran yang memerlukan penegakan,” jelasnya.
Ia mencontohkan seperti beberapa bangunan yang melanggar ketentuan dan sudah diberikan segel oleh Satpol PP, seharusnya bangunan tersebut tidak digunakan.
“Tapi setelah setahun atau dua tahun kemudian, bangunan tersebut masih dipakai orang lain, sehingga perlu ditindaklanjuti. Penegakan harus dilakukan, apalagi sudah ada perubahan dalam Perda No 4 Tahun 2012 tentang bangunan gedung yang mengatur tindakan taktis dalam penertiban bangunan liar. Tinggal dilaksanakan saja lagi, bahkan kami dari Komisi I siap turun ke lapangan misalnya untuk membantu menyegel dan sebagainya,” terang Mulkan.
