REDAKSI8.COM – Komisi III DPRD Kabupaten Banjar kembali melakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan PT Banjar Intan Mandiri (BIM) di ruang Komisi III, Senin (4/5/2020) pagi yang dipimpin langsung oleh ketua Komisi III Iwan Bora dan dihadiri oleh Kepala Dinas Lingkungan Hidup H Boyke Wahyu Triestiyanto.
Rapat Dengar Pendapat tersebut terkait dampak lingkungan yang dihasilkan oleh PT BIM terhadap pencemaran lingkungan dan kerusakan terhadap jalan milik pemerintah yang digunakan untuk pengangkutan batu bara.
Seperti yang disampaikan oleh ketua komisi III Iwan Bora, mengatakan bahwa hari ini RDP yang ketiga dilakukan oleh komisi III dengan PT Banjar Intan mandiri. RDP tersebut terkait dengan adanya laporan kegiatan PT BIM.
“Hari ini kali ketiga kita melakukan RDP dengan PT BIM, RDP ini terkait dengan laporan bahwa PT BIM menyalahi aturan, baik itu segi lingkungan maupun status PT BIM, termasuk masalah dampak jalan lingkungan yang dihasilkan dari hasil pertambangan,” ungkapnya
“RDP yang pertama kita lakukan pada tanggal 4 maret di kantor PT BIM, pada tanggal 23 April kita melakukan peninjauan kelapangan, ternyata memang ada kegiatan yang sudah dilaksanakan oleh PT BIM,” tambanya
Berdasarkan hasil dari peninjauan di lapangan, ketua Komisi III secara pribadi dan mewakili semua anggota komisi III mengatakan salah dengan kegiatan yang dilakukan oleh PT BIM.
“Saya atas nama pribadi dan anggota mengatakan bahwa kegiatan PT BIM salah, kenapa, karena ada kewajiban kewajiban legalitas yang harus dipenuhi dari PT BIM yang belum diselesaikan, termasuk dokumen tentang dampak lingkungan, sehingga ada dampak lingkungan yang timbul di kegiatan PT BIM.
Iwan Bora juga menilai, bahwa belum selesainya legalitas untuk beroperasi, tetapi PT BIM sudah melakukan kegiatan pertambangan padahal kewajibannya belum diselesaikan.
“Karena sebelum melaksanakan kegiatan, harus menyelesaikan kewajiban kepada dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Banjar, saat ini itu yang belum diselesaikan oleh PT BIM, sehingga sangat menyalahi aturan,” ucapnya