REDAKSI8.COM – Berdasarkan pandangan umum fraksi-fraksi dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Banjarbaru terkait 3 buah Raperda, Walikota Banjarbaru, Muhammad Aditya Mufti Arifin, memberikan jawaban atas pandangan tersebut secara berurutan.
Diantaranya, Ia menjelaskan, pemerintah kota telah menyusun dan menyampaikan rencana aksi sebagai bagian dari penyelesaian sesuai dengan rekomendasi BPK-RI.
“Saat ini sebagian temuan pemeriksaan tersebut telah diselesaikan, baik pada saat pemeriksaan pendahuluan maupun pada saat pemeriksaan terinci,” ujarnya, Senin (14/6).
Progress penyelesaian selanjutnya katanya, akan dilaporkan kepada pimpinan DPRD Kota Banjarbaru oleh Inspektorat Kota Banjarbaru.
Adapun pandangan umum yang diungkapkan oleh para juru bicara oleh masing-masing fraksi antara lain, Raperda tentang RPJMD 2021-2026.
Lalu, Raperda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan anggran pendapatan dan belanja daerah tahun 2020. Kemudian, Raperda tentang penanaman modal.
Sementara, dari ketiga buah rancangan peraturan daerah yang disepakati menjadi Peraturan Daerah Kota Banjarbaru adalah Raperda tentang penyelenggaraan bantuan hukum bagi warga miskin.
Kedua, Raperda tentang Kerjasama Daerah dan ketiga Raperda Retribusi Pemakaman.
“Kami Pemerintah Kota Banjarbaru menyampaikan terima kasih kami atas apresiasi yang diberikan oleh fraksi-fraksi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah atas opini BPK dengan predikat Wajar Tanpa Pengecualian untuk yang ke enam kalinya terhadap Laporan Keuangan Pemerintah Kota Banjarbaru Tahun Anggaran 2020,” tukasnya.
“Hal ini merupakan hasil kerja sama yang baik dan erat dari Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Banjarbaru, sehingga prestasi tersebut patut kita raih,” pungkasnya.