Surat yang kami terima dari pihak kejaksaan, sementara masih berupa permintaan keterangan, jadi bukan berupa pemanggilan sebagai terlapor. Kami mendukung tindaklanjut pihak kejaksaan atas pengaduan LSM. Kami juga berupaya untuk terus kooperatif
Muhammad Noor – Kepala Dinas Komunikasi Informatika Statistik dan Persandian (Diskominfosan) Kabupaten Balangan.
ZAKI MUBARAK
Jumat, 1 Juli 2022
Redaksi8.com, PARINGIN – Setelah pada Rabu, dua hari lalu penuhi permintaan keterangan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Balangan, Kepala Dinas Komunikasi Informatika Statistik dan Persandian (Diskominfosan) Kabupaten Balangan, Muhammad Noor, segera berkoordinasi dengan Sekretaris Daerah (Sekda).
“Itu saya lakukan sebagai langkah birokratis, karena sewajarnya pimpinan mengetahui aktivitas para pejabat dilingkungan kesekretariatan juga pimpinan diinstansi,” katanya, saat ditemui pada Jumat (1/7/2022) siang.
Ditanya, apakah juga sudah menemui bupati untuk melaporkan hasil proses permintaan keterangan oleh Kejari Balangan? Muhammad Noor mengakui, belum.
“Belum … kalau ke Pak Bupati, belum. Sementara, baru berkoordinasi sekaligus melaporkannya ke Pak Sekda saja,” ujarnya.
Dari pantauan, tidak kurang dari empat orang Aparatur Sipil Negara (ASN) lingkup Pemkab Balangan yang memasuki kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Balangan, pada Rabu (29/6/2022) sejak pagi dan siang, dua hari lalu.
Diketahui, Noor mendatangi kantor Kejari Balangan, pada hari itu, pagi sekitar pukul 08.40 Wita. Hingga malam, pukul 18.35 Wita belum juga tampak keluar.
Saat dikonfirmasi, Noor mengaku dimintai keterangan oleh petugas Kejari Balangan selama beberapa jam. sejak pagi, sampai pukul delapan malam.
“Istirahat makan siang, lalu istirahat saat waktu shalat,” ujarnya.
Noor menjelaskan, kedatangannya itu sebagai penuhan proses upaya Pengumpulan Data dan Pengumpulan Bahan Keterangan (Pulbaket) oleh Kejari Balangan.
“Iya, saya datang selaku Pejabat Pengadaan, saat itu menjabat sekretaris di Dinas Kominfo Balangan,” terangnya
Noor menyebut, menurut pihak Kejari Balangan, Pulbaket itu merupakan tindaklanjut atas aduan oleh Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Koalisi Masyarakat Sipil Anti Korupsi (Kompak).
Surat Aduan LSM Kompak, Tidak Ditembuskan ke Dinas Kominfosan Balangan