Sementara, isi surat aduan oleh LSM Kompak yang ditujukan ke Kejari Balangan itu, diantaranya: dugaan praktik korupsi dalam proyek pembangunan jaringan internet Tahun Anggaran 2021. Kemudian, diduga adanya kontrak kerjasama dengan salah satu perusahaan media yang dinilai fiktif.
Menyoal surat aduan LSM tersebut, Noor menyatakan pihaknya di Dinas Kominfosan Kabupaten Balangan tidak menerima tembusan surat itu. LSM Kompak hanya menembuskan ke Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Balangan di Paringin.
“Sampai sekarang pihak kami, secara resmi belum melihat surat itu,” ungkapnya.
Ditanya, apakah sudah membaca isi dan point-point yang menjadi aduan dalam surat dari LSM Kompak? Muhammad Noor mengaku, sudah membacanya. Hanya saja pihaknya mengetahui adanya surat itu dari kiriman berbentuk foto ke aplikasi di handphone-nya.
“Surat yang kami terima dari pihak kejaksaan, sementara masih berupa permintaan keterangan, jadi bukan berupa pemanggilan sebagai terlapor. Kami mendukung tindaklanjut pihak kejaksaan atas pengaduan LSM. Kami juga berupaya untuk terus kooperatif.” Tuturnya.
LSM Kompak Menduga Adanya Kontrak Kerjasama dengan Perusahaan Media Fiktif