REDAKSI8.COM – Kasus kejahatan siber yang menyeret Riswanda (21) asal Kota Amuntau Hulu Sungai Utara (HSU) Kalimantan Selatan belum menemukan titik terang, Pos Bantuan Hukum Advokat Indonesia (Posbakumadin) Banjarbaru minta berdayakan hukan dihukum.
Pengadilan Negeri Banjarbaru hingga kini masih melakukan proses perkara kejahatan siber yang dilakukan Riswanda, dimana yang bersangkutan terancam hukuman 20 tahun penjara.
Dari kasus tersebut Riswanda dinyatakan melanggar Undang-Undang ITE, yang ia lakoni sejak tahun 2017-2019 silam, namun itu tidak menghilangkan jejak digitalnya.
Menyikapi hal itu, Edi sebagai ketua Posbakumandin menyampaikan dari hasil pemeriksaan klainnya, dapat disimpulkan bahwa Riswanda memang memiliki kemampuan ITE dengan menciptakan atau membuat softwere secara ilegal.
Namun dari kasus yang berjalan, Edi menyatakan kesalahan bukan pada klainnya, melainkan juga ada pihak kedua dan ketiga dalam kegiatan transaksi ilegal tersebut.
“Ia sudah menyatak berhenti dari kegiatan itu sejak tahun 2019 lalu, namun ternyata bukti transaksi itu masih berjalan dengan menggunakan email miliknya, mestinya dalam kasus ini juga dihadirkan pihak ke dua dan ketiga,” ujarnya kepada sejumlah awak media, Minggu (17/04).
Selain itu ia juga menyampaikan, hingga saat ini perkara yang berjalan di Pengadilan Negeri Banjarbaru 4 kali penundaan karena tidak bisa menghadirkan saksi.
“Kita berharap Riswanda yang memiliki kemampuan luar biasa ini bisa dilakukan pembinaan bukan dihukum,” terangnya.
Saat ini kondisi Riswanda sendiri dalam keadaan sehat di Lembaga Pemasyarakatan, namun ia mengaku stres dengan perlakuan yang sama dengan para pelaku kejatahan lainnya.
Di sisi lain Dewan Penasehat Pegiat Teknologi Informasi dan Siber Indonesia (Petisi) Koes Wiyatmoko memandang kasus ini sebagai kegiatan yang dilakukan secara ilegal dan tak terarah.
“Sebagaimana kemampuan yang dimiliki Riswanda bisa dilakukan pembinaan dan berdampak positif apabila mendapat tempat atau wadah yang legal secara hukum untuk mengaktualisasikan kemampuannya,” pungkasnya.