REDAKSI8.COM – Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Banjarbaru telah melakukan pemeriksaan terkait dengan adanya Tindak Pidana Korupsi atas Dana Hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kota Banjarbaru Tahun Anggaran 2018 di Kantor Kejaksaan Negeri Banjarbaru, Selasa (28/6).
Pemeriksaan itu berdasarkan surat perintah penyidikan nomor Print-01/0.3.20/Fd.1/07/2019 tanggal 16 Juli 2019Jo Print-01.a/O.3.20/Fd.1/09/2020 tanggal 18 September 2020 Jo Print-01.b/0.3.20/Fd. 1/06/2021 tanggal 21 Juni 2021 Jo Print – 01.c/0.3.20/fd.1/05/2022 tanggal 11 Mei 2022.
Tim penyidik ujar Kepala Seksi Intel Kejaksaan Kota Banjarbaru, Nala Arjhunto dalam kesempatan itu memeriksa para saksi yang berjumlah 6 orang.

6 orang yang dimaksud diantaranya SS selaku Ketua KONI Kota Banjarbaru tahun 2018, AR selaku Sekretaris KONI Kota Banjarbaru tahun 2018, ATW selaku Bendahara KONI Kota Banjarbaru tahun 2018 dan MDW selaku Ketua Bidang Perencanaan Program dan Anggaran KONI Kota Banjarbaru tahun 2018.
Kemudian RM selaku Kabag Hukum SEKDA Kota Banjarbaru tahun 2018 dan NN selaku pemilik usaha catering yang dipakai KONI Kota Banjarbaru tahun 2018.
Pemeriksaan saksi dilakukan kata Nala untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi tersebut.


